BKPSDM Kudus Gelar Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN, Libatkan 650 Peserta dari Seluruh OPD

oleh -184 Dilihat
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno bersama Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan jajaran ASN usai pembukaan Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN di Setda Kudus, Senin (25/8/2025). (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus menggelar Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (25/8) hingga Kamis (28/8) di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kudus. Kegiatan ini diikuti sekitar 650 peserta yang berasal dari seluruh OPD, UPT, hingga sekolah-sekolah SD dan SMP.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh ASN memahami aturan disiplin PNS maupun PPPK, termasuk kode etik dan kode perilaku ASN. “Kalau ASN sudah mengerti dan memahami aturan, tentu bisa melaksanakan dengan baik. Dampaknya adalah pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik, lebih cepat, dan lebih berkualitas,” ungkapnya saat ditemui wartawan.

Putut menambahkan, tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sebenarnya sudah baik. Namun, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja. “BKPSDM akan terus melakukan sosialisasi, dan kami juga meminta masyarakat melaporkan jika ada ASN yang tidak sesuai aturan dengan identitas pelapor yang jelas. Hal ini demi perbaikan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Adapun materi sosialisasi meliputi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, Kode etik dan kode perilaku ASN, serta Mekanisme penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pentingnya disiplin dan etika kerja ASN, baik dalam melayani masyarakat maupun dalam kehidupan sehari-hari. “ASN wajib berperilaku baik, sopan santun, melayani dengan ramah, serta loyal terhadap tugasnya. Ini sejalan dengan program Kudus Sehat Sejahtera Harmoni Tanaka,” kata Sam’ani.

Bupati juga menyinggung persoalan perceraian yang kerap terjadi di kalangan ASN akibat perbedaan pendapat maupun masalah ekonomi. Ia berharap sosialisasi ini dapat menekan pelanggaran kode etik sekaligus meningkatkan keharmonisan rumah tangga ASN.
“Pemkab juga rutin melakukan sidak ke sejumlah kantor dan puskesmas tanpa pemberitahuan. Hasilnya masih ada temuan seperti keterlambatan pegawai, kebersihan, dan kerapian kantor yang perlu ditingkatkan,” terang Sam’ani. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :