BKPSDM Kudus Tunggu Pemberitahuan Resmi Soal Status ASN Terduga Kasus Korupsi SIHT

oleh -1,244 kali dibaca
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) RKHA yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

RKHA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kudus bersama SK, pihak yang berperan sebagai penerima dan memborongkan pekerjaan dalam pembangunan SIHT. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus sejak Selasa, 4 Maret 2025, dengan masa penahanan 20 hari ke depan.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka tersebut hingga Rabu pagi, 5 Maret 2025. Oleh karena itu, BKPSDM belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait status kepegawaian RKHA.

“Ya sampai saat ini, status kepegawaian yang bersangkutan masih ASN. Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari,” ujar Putut, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, setelah menerima surat resmi dari Kejari, BKPSDM akan mengajukan rekomendasi pemberhentian sementara RKHA kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kudus.

Lebih lanjut, ia belum bisa memastikan kapan permohonan pemberhentian sementara tersebut akan diajukan, karena semua bergantung pada surat pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan.

“Karena kami belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada PPK. Kami menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan RKHA dan SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SIHT. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Penetapan tersangka didasarkan pada surat nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk SK dan R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk RKHA. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan statusnya sebagai ASN, RKHA berpotensi diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun, keputusan final masih menunggu langkah resmi dari Pemkab Kudus setelah menerima pemberitahuan dari Kejari. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :