Kudus, ISKNEWS.COM – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kudus, resmi menempati gedung operasional baru yang berlokasi di Jalan Pramuka No 368, Kudus, Selasa (23-01-2018).
Dalam peresmiannya, Bupati Kudus diwakili oleh Sekda Kabupaten Kudus, Noor Yasin dan pejabat daerah setempat, beserta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Direktur Umum dan SDM, Naufal Mahfudz dan Dewan Pengawas, Aditya Warman yang didampingi jajaran Pimpinan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, pihaknya sebagai pemegang amanah undang-undang dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja terus berupaya untuk meingkatkan pelayanan.
“Termasuk infrastruktur kantor yang kami miliki, agar peserta dan calon peserta yang berkunjung ke kantor kami dapat merasa nyaman,” terangnya.
Ditambahkan Agus, dengan adanya gedung kantor baru di Kabupaten Kudus ini, pihaknya berharap bukan hanya kenyamanan dalam pelayanan untuk peserta yang diberikan, tetapi juga agar dapat memberikan suasana dan semangat baru untuk pegawai dalam upaya menjalankan tugas dan memberikan pelayanan.
“Selain itu, meningkatkan kepesertaan dan memberikan pelayanan prima, mengingat potensi yang ada di area operasional ini cukup tinggi,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Jateng dan DIY, M Triyono mengatakan, jaminan itulah menjadi penopang kemandirian para pekerja nantinya.
”Ibaratnya jika ada kecelakaan kerja, masih ada jaminan untuk pekerja dan ahli warisnya,” imbuhnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Teguh Wiyono memaparkan, capaian kepesertaan perusahaan aktif pada penutupan Tahun 2017. Kantor Cabang Kudus telah melindungi 5397 perusahaan aktif serta 204.196 tenaga kerja aktif.
Teguh juga menambahkan, “Dengan fokus untuk pencapaian target, kami tidak lupa untuk terus memberikan pelayanan prima kepada para pekerja, termasuk untuk pembayaran klaim.”
Diketahui, pada tahun 2017 Kantor Cabang Kudus telah membayarkan klaim senilai total Rp 224,4 miliar untuk 20.183 pengajuan klaim, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 92,928 miliar untuk 1957 kasus. Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 102,42 miliar untuk 16.870 kasus, Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp 9,6 miliar untuk 977 kasus, dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 19,390 miliar untuk 379 kasus. (AJ/AM)