Kudus, ISKNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus menggalakkan kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) pekerja informal. Pasalnya potensi kepesertaan BPU ini cukup banyak terutama dari sektor perdagangan atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Ishak ketika melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pedagang di Hotel Abbas, Rabu (14/11/2018).

Menurutnya, sekarang ini kepesertaan BPU di Kudus jumlahnya masih sedikit, padahal yang berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus di sektor tenaga kerja informal cukup banyak.
Untuk semakin banyak menjaring kepesertaan dari BPU pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan mengikuti setiap event yang ada di Kabupaten Kudus dan wilayahnya. Hal itu supaya para pedagang dan sektor UMKM lainnya mendapatkan informasi terkait keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah diamanatkan di dalam Undang-undang. “Kita selalu ikut dalam event-event yang ada di Kabupaten Kudus seperti Pameran, Expo, Car Free Day, dan event keramaian lainnya. kita memang harus benar-benar ikut disitu karena kita akan sosialisasi langsung kepada peserta agar mau mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ishak kepada awak media.
Selain itu kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga terjun ke pasar-pasar atau pasar swalayan untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang.
Sementara Mustaqim, salah satu pedagang di pasar Piji Dawe Kudus baru mengetahui ada program BPJS ketengakerjaan yang bisa melindungi pekerja non formal seperti mereka.
“Selama ini saya beranggap yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya orang yang berkerja di perusahaan saja. Ternyata pedagang dan pekerja non formal bisa jadi peserta. Kalau tahu, dari dulu sudah saya ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya
“Nantinya akan dilakukan sosialisasi di pasar-pasar, kalau tidak begitu kita susah mendapatkan kepesertaan BPU yang baru. Kalau perusahaan formal kita undang pasti datang. Tapi kalau pedagang kita undang itu berarti meninggalkan lapaknya tentu akan berkurang pendapatannya. Maka kita yang jemput bola. Jadi seperti itu kita yang datang kesana sosialisasi,” urainya.
Dijelaskan Ishak, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus nantinya para peserta BPJS membayar 0,54 persen dari penghasilan, “Misalnya jika dikaitkan dengan UMK Kudus (Dibuat rata-rata upah Rp1,5 Juta), maka peserta cukup membayar sekitar Rp10 ribuan per orang per bulan,” ujarnya
Pihaknya mengaku telah menjalin kerjasama dengan Pemkab Kudus untuk mewajibkan tenaga kerja, dalam hal ini Pelaku usaha dan Pedagang Pasar agar mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun program tersebut telah diatur di Undang-undang namun pihaknya menyatakan juga tetap bekerjasama dengan Pemkab Kudus guna menyadarkan warganya.
Sesuai alurnya, dikatakan Ishak bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pembinaan atau disurati kemudian dikunjungi. Jika alur awal tersebut telah dilakukan dan perusahaan belum menjadi peserta maka akan disurati kembali untuk yang kedua kemudian baru dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. “Tidak semudah itu kita sanksi tapi ada alurnya dulu. Kalau alurnya sudah kita penuhi jika masih ada membandel baru kita kenakan sanksi hukum kurungan selama 6 bulan untuk pengusahanya. Jangan sampai dia seenaknya punya pekerja atau buruh tidak diberikan perlindungan,” tegasnya.
Sementara Mustaqim, salah satu pedagang di pasar Piji Dawe Kudus baru mengetahui ada program BPJS ketengakerjaan yang bisa melindungi pekerja non formal seperti mereka.
“Selama ini saya beranggap yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya orang yang berkerja di perusahaan saja. Ternyata pedagang dan pekerja non formal bisa jadi peserta. Kalau tahu, dari dulu sudah saya ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudhiharti menyambut baik dengan trobosan yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan. “Hal ini bisa memberikan jaminan untuk para pekerja (pelaku usaha) untuk memberikan kenyamanan dan bisa memberikan semangat kerja dan meningkatkan produktifitas bagi karyawan,” tuturnya. (AJ/YM)






