Kudus, ISKNEWS.COM – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus segera menyelesaikan penerbitan sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
BPN Kudus telah menerima target sertifikat gratis dari Presiden Joko Widodo, dalam program PTSL sebanyak 40.000 bidang, dan seluruh bidang telah dialokasikan ke 28 Desa dari total 123 Desa di Kabupaten Kudus.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Ridlo Kasi Insfrastuktur BPN Kudus saat ditemui awak media, Selasa (18/9/2018).
Menurut Ali Ridlo, program pensertifikatan tanah tersebut sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Selain sebagai pengakuan hak atas tanah, keberadaan sertifikat juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat bisa digunakan untuk jaminan dalam usaha, sehingga bisa meningkatkan perekonomian keluarga.
Pensertifikatan tanah melalui program ini di BPN dibebaskan dari biaya penerimaan bukan pajak (BNPB) seperti biaya pengukuran, panitia, dan pendaftaran.
“Untuk program PTSL ini, kita bagi menjadi beberapa klaster yakni klaster 1 yang sudah terdaftar tanahnya dan akan disertifikat, klaster 2 tanah yang tidak bisa dibuatkan sertifikat karena ada sengketa atau permasalahan hukum lainnya, klaster 3 tanah yang datanya belum lengkap entah itu subjeknya (pemilik) atau objeknya (tanah), kemudian Klaster 4 bidang tanah yang sudah bersertifikat namun belum ada skala,” terangnya didampingi Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Witarso dan Kasubsi Pengukuran Imron.
40.000 bidang pada pada program PTSL itu memang menjadi target pencapaian kami, namun hal itu juga melihat kondisi di suatu lapangan, terkadang ada kendala sertifikat hak milik atau masalah di ahli waris sebelum pensertifikatan, “Kami diharuskan bisa mencapai target yang telah ditentukan, semoga bisa terpenuhi,” harapnya.
Program sertifikatnya saat masuk ke BPN tidak dikenakan biaya alias gratis. Masyarakat harus perlu tahu, yakni digratiskan dimaksud adalah biaya kepengurusan di BPN, dengan syarat sebelum mengajukan ke BPN semua berkas harus sudah lengkap, selanjutnya pengukuran, pendaftaran dan lainnya akan gratis. (AJ/YM)






