BPUM Diperpanjang, Pelaku Usaha Mikro di Kudus Berbondong Daftar

oleh -41 Dilihat

Kudus, isknews.com – Setelah program bantuan pemerintah untuk UMKM Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diputuskan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi UMKM. Melalui surat edaran Kemenkom UKM, pendaftaran BPUM tahap kedua dibuka kembali sejak sepekan lalu hingga akhir bulan November tahun ini.

Terpantau hingga pekan pertama ini puluhan warga Kudus masih memadati kantor Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disnakerperinkop dan UKM), Rabu (03/11/2020).

Mereka para pelaku usaha mikro itu berbondong-bondong datang untuk melakukan pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan mengambil posisi di tempat-tempat yang dianggapnya nyaman untuk mengisi formulir yang disediakan oleh instansi setempat.

Plt. Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Marti mengatakan pendaftaran BPUM tahap II ini dibuka hingga tanggal 20 November 2020. Ada 3 juta pelaku usaha di Indonesia yang akan mendapatkan bantuan ini.

Sejumlah pelaku usaha mikro mengambil posisi di tempat-tempat yang dianggapnya nyaman untuk mengisi formulir BPUM yang disediakan oleh instansi setempat. (Foto: YM)

“Kuota awal (tahap I) BPUM untuk sebanyak 12 juta pelaku usaha di Indonesia. Ini ada perpanjangan (tahap II), kuota yang disediakan sebanyak 3 juta, itu untuk pelaku usaha se-Indonesia ya,” terangnya saat ditemui awak media di kantor dinasnya, Selasa, 3 November 2020.

Pada usulan tahap I, lanjut Marti, pihaknya telah mengusulkan BPUM bagi 12 ribu pelaku usaha di Kudus. Sejumlah pelaku usaha di Kudus telah menerima bantuan tersebut secara langsung ke rekening pribadinya.

“BPUM tahap I sudah cair, tapi yang cair berapa kami tidak tahu. Karena yang menentukan lolos atau tidaknya dari pusat, bukan kami. Kami disini hanya melayani pendaftaran, verifikasi data dan pengusulan saja,” tegasnya.

Untuk BPUM tahap II, Marti menuturkan pada 29 Oktober 2020 pihaknya telah mengirim sebanyak 6.017 usulan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke pusat.

“Ini sudah ada lagi seribuan berkas yang masuk. Berkas ini rencananya akan kami kirim ke provinsi hari Senin pekan depan,” imbuh dia.

Disinggung mengenai persyaratan pengajuan BPUM. Marti mengatakan syaratnya cukup mudah. Yakni WNI dibuktikan dengan NIK, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUMK/NIB/Surat Keterangan dari Desa dan bukan ASN/anggota TNI/Polri/BUMD/BUMN.

Syarat selanjutnya, pengusul memiliki tabungan dibawah Rp. 2 juta, tidak sedang memiliki hutang dengan perbankan dan belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.

“Bagi para pelaku usaha mikro yang merasa memenuhi persyaratan silahkan mendaftarkan diri secara online dan mengumpulkan berkas ke kantor dinas kami,” pungkas dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.