Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Bukannya menyiapkan zona khusus Pedagang Kaki Lima (PKL), sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang PKL. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati malah asyik melakukan penertiban.
Padahal dalam perda itu diisyaratkan, pemkab harus menyediakan lokasi PKL sesuai peruntukkannya tiga tahun sejak perda itu diundangkan, yakni harusnya sudah sedia pada September tahun 2017 ini.

“Kalau pemerintah memang konsisten, seharusnya tidak hanya penindakan seperti yang dilakukan seperti saat ini. Tapi bagaimana persiapannya, waktu yang diamanatkan itu seharusnya bisa dipersiapkan dengan baik. Tapi sekarang ini, kalau memang ingin dipindah apakah sudah disiapkan tempatnya atau belum,” ungkap Koordinator Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) Pati, Darsono, Rabu (18/10/2017).
Selain itu, lanjut dia, Pemkab Pati seharusnya tak sekadar menyiapkan lahan untuk PKL saja, namun juga harus disertai dalam segala kesiapannya. Baik dalam kelayakan tempat, sosialisasi atau mengkampanyekan sentra PKL tersebut, aksesbilitas bangunan, hingga jatah hidup bagi PKL terdampak wajib diperhatikan.
“Karena tentu saja, pemerintah juga harus bertanggung jawab atas keberhasilan relokasi tersebut. Seperti mempertahankan keramaian sentra PKL itu,” jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya mempertanyakan kebijakan Satpol PP, dalam melakukan penindakan bagi PKL yang berjualan dibawah pukul 17.00 WIB. Menurutnya, Satpol PP seharusnya bergerak sesuai dengan perintah. Terlebih kebijakan pengaturan tersebut untuk PKL di zona kuning.








