Bupati Haryanto Secara Simbolis Serahkan Dokumen Surat Ukur Kapal Permanen Kepada Nelayan Juwana

oleh -1,030 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Bupati Pati H.Haryanto, SH, MM, MSi Rabu (20/11) di kantor Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas Ill (Syahbandar) Juwana Pati secara simbolis menyerahkan 500 Dokumen Surat Ukur Kapal Permanen kepada perwakilan Nelayan Juwana.

500 Dokumen Surat Ukur Kapal Permanen Nelayan Juwana Pati dari berbagai ukuran Groston (GT) yang berada di wilayah Kantor Syahbandar Pelabuhan Juwana Pati telah mendapatkan Dokumen Surat Ukur Kapal secara Permanen, Artinya Dokumen Surat Ukur Kapal ini merupakan Permanen dan hanya dapat berubah sampai ada peraturan baru yang di keluarkan oleh pemerintah.

“Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Rapat dan keluhan dari nelayan maupun pemilik kapal di wilayah Juwana Pati kemarin”, “Oleh karena itu saya harapkan Syahbandar dapat mempelopori Pelayanan Terintegrasi, yang dimulai dari Syahbandar, pengawas dan P3 dari Provinsi Jawa Tengah, kemudian tempatnya juga sudah di sepakati yaitu di kantor Syahbandar ini, tujuanya tak lain untuk memudahkan pemilik kapal dalam kepengurusan Dokumen Kapal” ungkap Bupati Haryanto.

Terkait dokumen kapal yang masih terlalu banyak hingga 27 jenis dokumen Haryanto juga telah melakukan langkah langkah diantaranya dengan mengirim surat kepada Presiden RI, “Dua hari yang lalu saya (Haryanto) telah membuat surat nanti kita kirim kepada Bapak Presiden juga, dan ternyata Bapak Presiden telah mengetahui adanya ganjalan undang undang No.17 dan Undang Undang No.45, yang mengatur tentang Kepemilikan dan Kelaikan Melaut, jadi ada 27 jenis dokumen kepemilikan kapal, padahal Bapak Presiden Joko Widodo menghendaki untuk kepengurusan dokumen di atas (Dinas) bisa secepatnya, kemudian di bawah (Nelayan) juga secepatnya, akan tetapi Dinas tidak berani memproses, dikarenakan ada ganjalan tentang Peraturan Perundang Undang’an”, jelasnya.

Terpisah Drs.Japet Simanjuntak menyampikan, “Seluruh Kapal yang berada di wilayah Syahbandar Juwana sudah 90% sudah kami lakukan ukur dan ukur ulang, dan hingga saat ini masih ada kekurangan sekitar 30 kapal yang belum kami ukur, namun kita targetkan akan selesai hingga akhir bulan September ini”.

Terkait dengan kendala Japet mengungkapkan bahwa “Seperti salah satu contoh yang menghambat adalah, Nama masih di perorangan akan tetapi di dalam suratnya itu sudah berbentuk PT, maka ini yang memakan proses, jika itu sudah di beli maka sertakan bukti surat jual beli atau Akta Notaris, misalkan Hibah berarti sertakan bukti hibah’nya, jadi ketika bisa menunjukkan bukti bukti tersebut maka akan segera kami proses”.

Lanjut “jadi mengenai surat ukur, kemudian surat ukur ulang kapal akan segera kamibtuntaskan di tahun ini sesuai intruksi dari pimpinan” pungkasnya (wik)

KOMENTAR SEDULUR ISK :