Bupati Kudus Gagas Tim Pendampingan Hukum untuk Lindungi Guru dari Kriminalisasi

oleh -53 Dilihat
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

Kudus, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menggagas pembentukan tim pendampingan hukum untuk memberikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik di berbagai daerah.

Sam’ani menilai, guru kerap menghadapi persoalan hukum akibat kesalahpahaman antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua. Padahal, tindakan guru sering kali dimaksudkan sebagai bagian dari proses mendidik dan menegakkan disiplin.

“Kadang ada siswa yang didisiplinkan, tetapi kemudian lapor ke orang tua bahwa dirinya mendapat perlakuan kasar. Orang tua langsung percaya begitu saja, akhirnya guru dipermasalahkan secara hukum. Ini yang perlu kita antisipasi,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).

Untuk itu, pihaknya segera menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kudus bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus agar melakukan kajian pembentukan tim pendampingan hukum tersebut.

Menurut Bupati, keberadaan tim ini penting agar guru tetap merasa aman dan terlindungi saat melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, tanpa takut dikriminalisasi ketika mendisiplinkan siswa.

“Jangan sampai karena takut masalah hukum, guru justru tidak tegas mendidik anak. Kalau itu terjadi, yang rugi adalah kualitas pendidikan kita sendiri,” tegasnya.

Bupati berharap setiap persoalan di sekolah tidak langsung dibawa ke ranah hukum, melainkan terlebih dahulu diselesaikan melalui proses mediasi. Pendekatan dialogis dinilai lebih efektif agar tidak menimbulkan beban psikologis bagi guru maupun siswa.

Pendampingan hukum ini nantinya akan diberikan kepada seluruh guru di satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Bahkan, guru asal Kudus yang mengajar di luar daerah juga akan mendapatkan perlindungan yang sama.

“Kami ingin semua guru yang berdomisili di Kudus mendapat perlindungan hukum. Mereka adalah ujung tombak pendidikan yang harus dijaga martabat dan kenyamanannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi untuk menindaklanjuti gagasan pendampingan hukum ini.

“Mengingat di beberapa daerah ada kasus guru yang merasa tidak nyaman karena perlakuan siswa maupun wali murid, kami akan kaji bentuk pendampingan hukum yang tepat,” terangnya.

Ia menambahkan, koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk menjangkau guru SMA, serta memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah daerah dan provinsi.

Melalui inisiatif ini, Pemkab Kudus berharap tercipta iklim pendidikan yang aman, adil, dan kondusif, sehingga para guru dapat mengajar dengan tenang dan fokus menanamkan nilai-nilai karakter kepada generasi muda tanpa rasa takut menghadapi tekanan hukum yang tidak semestinya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :