Bupati Kudus : Takbir Keliling Diperbolehkan Asal ada Kawalan Petugas Polsek

oleh -1,159 kali dibaca
Bupati Kudus HM Tamzil imbau warga tidak melakukan Takbir keliling pada lebaran besok (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Bupati Kudus HM Tamzil mengimbau warga Kudus untuk tidak melakukan takbir keliling saat malam Takbiran besok. Imbauan ditujukan agar tidak ada yang melakukan takbir keliling menggunakan roda dua atau roda empat yang kemudian putar-putar hingga ke kota.

“Agar keamanan dan ketertiban lalu lintas saat malam jelang lebaran tetap kondusif,” kata Bupati Kudus HM Tamzil usai membuka Pasar Murah Kudus, Rabu (29/05/2019).

Malam takbiran sudah menjadi tradisi masyarakat dilaksanakan dengan takbir keliling menggunakan roda dua maupun roda empat, dengan menggiring pengeras suara besar yang melantunkan senandung Gema Takbir, Tahlil dan Tahmid. Biasanya ratusan masyarakat muda-mudi hingga tua ikut meramaikan tradisi ini.

Namun Bupati menambahkan, boleh takbir keliling di dalam wilayah Kecamatan masing masing asalkan ada pengawalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polsek di masung masing wilayah tersebut.

“Saya sudah sampaikan ke pak Kapolres agar petugas polsek di masing -masing kecamatan untuk dapat mengawal kegiatan tersebut,” ujarnya.

Namun dia berharap Takbir keliling dilaksanakan secara lokal saja. Dalam artian tidak usah sampai keliling Kota Kretek. Takbir keliling disarankan hanya sebatas di jalan-jalan desa saja.

“Kami imbau dilaksanakan lokal saja, dapat dikumandangkan dari mesjid, musholla maupun langgar yang ada di lingkungan masing-masing,” tambah Bupati KudusHMT Tamzil.

Takbir keliling juga diharapkan bisa dilaksanakan dalam skala kecil saja. Faktor kelancaran lalu lintas jadi pertimbangan. Mengingat arus mudik masih terjadi pada H-1 lebaran, terutama pada Kota Kretek.

“”Kalau bisa dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah ditentukan, kemudian di masjid masing-masing, kalau di masjid boleh sampai pagi tidak apa-apa, malah lebih khusyu,” tandas Tamzil. (Yuliadi/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :