Kudus, isknews.com – Bupati Kudus HM Hartopo menugaskan Asisten III Masut sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus.
Hal itu dilakukan sebagai pengisi sementara sebelum adanya Penjabat (Pj) Sekda. Dimana, Sekda sebelumnya Samani Intakoris telah dimutasi menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus, Selasa (1/8/2023).
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno
Putut menyebut, penunjukkan Pj Sekda harus melalui izin Gubernur. “Pj Sekda harus ada izin Gubernur,” ujarnya.
Sementara untuk proses pengisian Sekda definitif, harus melalui proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau yang lebih dikenal dengan istilah lelang jabatan.
Putut menyebut untuk bisa mengikuti seleksi JPTP Sekda ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi diantaranya merupakan pejabat struktural administrator maupun pejabat fungsional yang sudah memenuhi syarat.
“Kalau pejabat struktural, seperti kepala dinas, sekretaris dinas atau pejabat fungsional,”terangnya. (AS/YM)