BUPATI PATI BERI SAMBUTAN DALAM SOSIALISASI UU.40 TAHUN 1999 BERSAMA DEWAN PERS

oleh -967 kali dibaca

Pati,isknews.com – (05/04) Bertempat di ruang Pragola Setda kabupaten Pati berlangsung Sosialisasi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers oleh dewan Pers dan PWI Provinsi Jawa Tengah.Hadir dalam acara yang dimotori oleh PWI J12961643_808625345936109_1248032713852853123_nateng bersama Dewan Pers Jateng antara lain Ketua PWI Jateng Amir Mahmud,Bupati Pati Haryanto,SH.MM.MSi,segenap pimpinan SKPD Kabupaten Pati,Camat,Kabag Humas ,Dewan Kehormatan PWI Jateng Sri Mulyadi dan segenap wartawan kabupaten Pati.

Dalam sambutanya Bupati Pati Haryanto,menyampaikan pentingnya peran serta Pers agar exsitensi dan kegiatan pemerintah daerah bisa terpublikasi sehingga tanpa peran serta Pers masyarakat tidak akan tahu kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah maupun swasta lain.

Lebih lanjut dalam sambutanya Dewan Pers menjelaskan tentang kebebasan Pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,sehingga insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak bisa dihalangi dan bila mana dihalangi bisa dikenakan saksi hingga pidana kurungan sampai 2 tahun.Diharapakan Pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya bisa menampilkan fungsi ekonomi,edukasi dan hiburan.

Dewan kehotmatan PWI Provinsi Jateng Sri Mulyadi memberikan materi tentang kode etik jurnalistik diantaranya hak dari nara sumber adalah diberitakan setelah di konfirmasi,atas pemberitaan yang belum dikonfirmasi nara sumber berhak mendapatkan hak jawab atas pemberitaan yang belum dikonfirmasikan.Kemudian hak yang dimiliki oleh wartawan adalah hak tolak untuk tidak memberi tahukan narasumber baik di muka pengadilan,kepolisian dan kejaksaan,hak tolak dapat dibatalkan apabila oleh pengadilan dinyatakan nara sumber harus di sampaikan atau demi kepentingan negara.Selanjutnya sambutan Ketua dewan kehormatan menjelaskan bahwa dalam UU No.14 tentang Pers mengharuskan wartawan dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan kode etik jurnalistik.(Wyd)

KOMENTAR SEDULUR ISK :