Butuh Dukungan Dua Juta KTP Dari 18 Kabupaten/Kota Syarat Berat Calon Gubernur Jateng Jalur Perseorangan

oleh -839 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Komisioner KPU Jawa Tengah Muslim Aisha, menyampaikan, untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) independen dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2018 mendatang, akan menjadi perjuangan yang cukup berat.  Hal ini karena jumlah dukungan masyarakat yang dikumpulkan dalam bentuk fotokopi KTP-elektronik (KTP-el), yang jumlahnya harus mencapai angka lebih dari satu juta dukungan.

Wakil Ketua KPU Jateng  dan Komisioner KPU Divisi Hukum yang juga mantan Ketua KPU Jepara ini menyampaikan hal tersebut, saat melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pilgub Jateng Tahun 2018, yang digelar di Rumah Makan Joglo  Pawon Sabtu Pawon di jalan Sukun Raya Desa Peganjaran Kecamatan Bae Kabupaten Kudus (19/10/17).

Ditambahkan oleh Muslim Aisha, warga yang hendak mencalonkan diri melalui jalur cagub perseorangan minimal harus mendapat dukungan dari 1.781.606 warga yang dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP-el.

Lebih dari itu, kata Muslim Aisha, dukungan tersebut tidak boleh hanya berasal dari masyarakat di satu atau dua kabupaten saja. Melainkan harus di dukun oleh warga dari 18 kabupaten/kota yang ada di Jateng. ”Dari bukti fotokopi KTP-el ini, KPU Jateng melalui kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan tersebut,” katanya.

Terkait dengan pelaksanaan Pilgub Jateng, Muslim Aisha menyebutkan, pihaknya baru akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 8-10 Januari 2018.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, setelah pendaftaran bakal pasangan cagub-cawagub, maka akan dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi syarat administrasi tiap pasangan calon. “Pemeriksaan kesehatan bakal calon ini, jadwalnya pada 8-15 Januari 2018 dan verifikasi syarat administrasi sampai akhir Januari 2018,” imbuhnya.

Muslim Aisha mengapresiasi kehadiran Forkopinda dalam kegiatan tersebut karena diharapkan dapat turut mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018.

Sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat pada kenyataannya untuk calon perseorangan lebih sering muncul terlebih dahulu, karena prosedur yang lebih panjang dan lebih pelik sementara ketika melalui jalur Parpol jarang ditemui calon yang diusung murni dari masyarakat.

“ Calon dari Parpol tidak akan terlepas dari mahar (dana yang besar), sehingga lebih efisien apabila calon yang diusung oleh masyarakat,” ujarnya.

Setelah proses itu selesai, maka akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan pasangan cagub pada 12 Februari 2018. Proses dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon pada 13 Februari 2018.

“Untuk masa kampanye mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018, masa tenang pada 24-26 Juni 2018 dan pelaksanaan pemungutan suara pada berlangsung 27 Juni 2018,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Muslim juga menjelaskan antisipasi terhadap adanya calon Gubernur yang mengkonsumsi narkoba, “ maka calon harus lulus tes narkoba untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran calon,”  katanya.

Pilkada saat ini berada pada era efisiensi, sebagian besar calon yang sudah resmi terdaftar KPU, pada saat kampanye nanti sebagian besar dibiayai oleh negara, baik untuk pembuatan  APK ( Alat Peraga Kampanye ) di berbagai media. “ Ini dimaksudkan untuk meminimalisir hal-hal negatif dalam masa kampanye,”  Katanya. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :