Jepara, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara diminta untuk meningkatkan perhatiannya dalam upaya mengurangi dampak buruk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih cukup tinggi di Jepara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Lakpesdam NU Jepara, Ahmad Sahil, saat audiensi dengan pimpinan DPRD Jepara, di ruang ketua DPRD, Jumat (2-3-2018).
Menurut Sahil, sejauh ini penanganan korban kekerasan perempuan dan anak masih sebatas persoalan sektoral. Sehingga diperlukan kerja dan komitmen bersama utamanya pimpinan daerah. “Kita berharap kebijakan yang sudah ada perlu dikembangkan dan disempurnakan lagi, karena kinerja layanan tidak didasarkan pada kinerja individual tapi pada kekompakan tim,” katanya.
Sahil menambahkan, berdasarkan analisa Lakpesdam, beberapa permasalahan kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Jepara diantaranya, yakni belum adanya Perda tentang perlindungan perempuan dan anak secara terpadu, padahal kedua masalah tersebut saling terkait antar satu dengan yang lainnya. “Selain itu juga masih ada diskriminasi, seperti korban kekerasan yang dikeluarkan dari sekolah, serta belum adanya MoU antara penegak hukum,” jelasnya.
Seperti diketahui, khusus dalam kasus perlindungan anak Kabupaten Jepara sudah mempunyai Perda Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014. Sementara untuk perlindungan terhadap perempuan belum ada perda. Kasus kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Jepara terbilang tinggi. Dari data yang ada, setidaknya ada 100 kasus yang terjadi di Kota Ukir selama tahun 2015.
Dari 100 kasus tersebut, 48 diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak-anak dan 40 kasus KDRT. Sementara, 12 kasus sisanya adalah kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sampai Maret 2017, tercatat ada 18 kasus kekerasan terhadap anak. Enam kasus anak berhadapan dengan hukum, serta dua kasus anak menjadi korban human trafficking.
Dalam audiensi ini, selain dihadiri Lapkesdam NU, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara, Drs. Junarso, Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, Sunarto, Ketua Komisi C, Disnakertrans, dan Komunitas Lentera Disabilitas. (ZA/RM)







