Kudus, isknews.com – Putusan sela gugatan perdata dengan register perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN KDS berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Sedangkan jumlah penggugat yang awalnya 45 panitia seleksi (pansel) dari 45 desa, kini menyisakan 40 pansel menyusul adanya perdamaian oleh 4 pansel dan 1 pansel mencabut kuasa.

Empat pansel desa yang berdamai melalui sidang mediasi yakni pansel desa Glagahwaru, Ngemplak, Undaan Kidul, dan Sambung semuanya dari Kecamatan Undaan. Sedangkan pansel desa Karangrowo, Kecamatan Undaan mencabut kuasa dan belum diketahui sikap selanjutnya.
Menurut kuasa hukum tergugat intervensi, Sukis Jiwantomo, putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim, Wiyanto, diucapkan bahwa pada tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan perkara melibatkan kesemuanya, baik penggugat, tergugat maupun tergugat intervensi kecuali lima pansel yang mundur dan mencabut kuasa.
“Atas adanya perdamaian tersebut, putusan hakim menghukum penggugat, tergugat maupun tergugat intervensi untuk mentaati kesepakatan damai yang sudah ditandatangani hasil sidang mediasi,” tegasnya.
Masih menurut Sukis, setelah diputuskan lima desa menyatakan damai pihaknya berharap, perangkat desa yang lolos di lima desa tersebut segera dilantik. Hal itu dia ungkapkan mengingat Bupati Hartopo pernah berjanji Kepala Desa boleh melantik dan mengambil sumpah setelah tujuh hari ada putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Hal senada diungkapkan ketua Gabungan Ranking Satu (Garank 1), Teguh Santoso. Menurutnya, dari lima desa yang menyatakan damai tersebut terdapat 12 perangkat desa yang lolos tes dan semestinya bisa segera dilantik. (jos)