Kudus, isknews.com – Setelah hampir enam bulan belum ada kepastian kapan akan dilantik dan diambil sumpah jabatan, calon perangkat desa dari beberapa Desa di Kudus yang lolos tes akhirnya melawan. Belasan calon khususnya dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut dilayangkan belasan calon Perades melalui kuasa hukumnya, Dr Budi Supriyatno SH MH CLA dari Kantor Pengacara BEJ & Associates. Melalui rilis yang diterima isknews.com, Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus yang digugat adalah SK 141/93/2023 tentang Perpanjangan Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus tahun 2022. Surat kuasa khusus bernomor 203/SGPTUN-BEJ&A perihal Gugatan Tata Usaha Negara tertanggal 14 Juli 2023 telah dikirimkan.
Ditemui isknews.com dirumahnya, Budi Suprayitno mengatakan bahwa, sebelum mengajukan gugatan pihaknya pada 30 Juni 2023 lalu sudah bersurat kepada Bupati Kudus, HM Hartopo berisi permohonan pencabutan atau pembatalan objek sengketa yakni SK 141/93/2023 tersebut. Namun, karena surat tersebut tidak mendapat jawaban, selanjutnya pihaknya mengajukan gugatan hukum melalui PTUN Semarang pada, Jumat (14/7/2023).
Masih kata Budi, objek gugatan yakni SK 141/93/2023 diterbitkan 18 April 2023, berdasarkan tenggat waktu pendaftaran gugatan pada 14 Juli 2023 belum lewat 90 hari sehingga gugatan masih memenuhi syarat sesuai perundangan yang berlaku. Ketentuan pasal 26 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah Kepala Desa.
“Sehingga objek sengketa yang diterbitkan bupati (tergugat) dengan menunda pelantikan dan pengangkatan perangkat desa adalah menyalah gunakan wewenang atau perbuatan melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Sebelum dilayangkan gugatan TUN, puluhan panitia seleksi (pansel) desa melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dengan register 26/Pdt.G/2023/PN.Kds dengan tergugat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dan tergugat intervensi gabungan ranking satu (Garank 1) yang beranggotakan calon Perades yang lolos tes dengan nilai tertinggi dari berbagai formasi dan berbagai desa di Kabupaten Kudus.
Dalam gugatan TUN tersebut, Budi juga menyebutkan bahwa adanya gugatan perdata di PN Kudus yang dicabut setelah dilakukan mediasi, maka pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah janji perangkat desa dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah pencabutan gugatan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi E-Court di Mahkamah Agung. (jos)