Catatan Laba Apotek Kudus Naik dan Lampaui Target Meski Ditengah Pandemi Covid-19

oleh -1,253 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Catatan laba di Perusahaan Daerah (PD) Apotek Kudus mengalami peningkatan dan melampaui target. Meski di tengah pandemi, peningkatan tahun 2020 justru memiliki nilai lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Dimana catatan laba pada tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp 30,5 juta.

“Setelah diaudit, laba tahun ini melebihi target yaitu sebesar Rp 49,7 juta,’’ tutur Direktur PD Apotek Kudus, Jasiran.

Pihaknya menuturkan, peningkatan laba itu tidak terlepas dari strategi manajemen pemasaran, dan pengelolaan anggaran operasinal secara tepat di perusahaan plat merah tersebut.

Selain itu, lanjutnya, PD Apotek Kudus juga menggandeng sejumlah dokter untuk membuka praktek di dalam perusahaan tersebut. Selain itu, menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk penebusan obat, yang belum tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

‘’Kami juga berupaya sebaik mungkin mengatur ketersediaan stok obat. Sebab saat ini banyak jenis obat baru yang bermunculan,’’ jelasnya.

Disinggung soal penyertaan modal, Jasiran menegaskan untuk saat ini belum membutuhkan penambahan penyertaan modal. Sebab pangsa pasar PD Apotek Kudus belum begitu besar. Sedang total dana yang diterima PD Apotek dari penyertaan modal Pemkab Kudus, terhitung sejak tahun 1983 hingga 2006 sebesar Rp 46,78 miliar.

‘’Jadi sudah cukup besar penyertaan yang diterima. Kemudian tahun 2009, mendapat tambahan penyertaan sebesar Rp 250 juta,’’ jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus, Agung Dwi Hartono mengatakan, tiga dari empat perusahaan milik Pemkab Kudus membukukan laba tahun ini. Sedangkan perusda yang merugi adalah PD Bank Pasar, dengan kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Kerugian itu disebabkan untuk pembentukan dana cadangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP),’’ kata Agung.

Adapun tujuan dari pembentukan PPAP terhadap Aktiva Non Produktif ini, lanjut Agung, untuk mendorong Bank melakukan upaya penyelesaian, bila terjadi wanprestasi. Selain itu, sebagai antisipasi terhadap potensi kerugian dimasa mendatang.

‘’Pembentukan PPAP ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 Pasal 44, yang mewajibkan seluruh Bank umum untuk melakukan penyisihan penghapusan aktiva,’’ jelasnya.

Diketahui, berdasarkan laporan laba-rugi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kudus 2020 (non audit), realisasi laba PD Percetakan Kudus sebesar Rp 38,413 juta, PD Apotek sebesar Rp 50,172 juta, dan PDAM Tirta Muria sebesar Rp 3,193 miliar. Sedangkan pada PD BPR Bank Pasar, tahun ini mengalami kerugian sebesar Rp 4,852 miliar. (MY/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :