Kudus, isknews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kudus terkait sosialisasi tata kelola desa guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kudus ini bertempat di Garaha Muria, Colo dengan menggandeng Dinas PMD beserta para Kepala Desa di Kudus.
Para pemateri selain dari Inspektorat juga Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kejaksaan, Kodim, dan Polres Kudus sebagai narasumber utama, Selasa (04/02/2025).
Kepala Dinas PMD Kudus, Famni Dwi Arfana, menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap di berbagai kecamatan, dimulai dari Kecamatan Bae, Jati, hingga menyusul ke Dawe dan Porolima. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola desa, khususnya dalam pemanfaatan aset serta pengadaan barang dan jasa.
“Kami ingin memastikan bahwa perangkat desa memahami aturan dalam pengelolaan anggaran, termasuk bagaimana menghindari praktik pungli yang dapat merugikan desa,” ujar Famni.
Inspektorat Kudus menekankan prinsip 4T (Tepat Aturan, Tertib Administrasi, Tepat Sasaran, dan Tepat Waktu) sebagai pedoman bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan program desa.
Dengan prinsip ini, diharapkan pengelolaan APBDes dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum.
Dalam sosialisasi ini, juga dibahas rencana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk pengadaan insinerator dalam program pengelolaan sampah berbasis desa. Beberapa desa seperti Kedungdowo dan Jatikulon telah menerima bantuan insinerator dari PT Djarum. Namun, syarat utama penerima hibah adalah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang aktif serta lahan minimal 250 meter persegi untuk operasional insinerator.
“Saat ini terdapat 114 BUMDes di Kudus dengan berbagai bidang usaha, dan 39 di antaranya telah bergerak dalam pengelolaan sampah. Kami berharap program insinerator ini dapat membantu desa dalam menangani limbah secara mandiri,” tambah Famni.
Dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa diharapkan lebih memahami regulasi pengelolaan APBDes serta menghindari praktik pungli. Dinas PMD bersama Inspektorat dan Saber Pungli akan terus melakukan pendampingan agar tata kelola desa semakin profesional dan akuntabel. (YM/YM)