Kudus, isknews.com – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di depan kantor J&T Cabang Jekulo, Kabupaten Kudus, berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil dibekuk di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, beserta barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang merupakan seorang kurir J&T saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam di depan kantor dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Namun saat korban hendak kembali mengantar paket, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sepeda motornya diambil oleh seseorang yang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial RB (32) berhasil diamankan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasat Reskrim, AKP Kanzi Fathan, mengatakan pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” ujar AKP Kanzi, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp5 juta.
AKP Kanzi menegaskan, Polres Kudus terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, serta gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (AS/YM)






