Dana 11 M Dari Pemerintah Pusat Ke PDAM Kudus Untuk Pemasangan SSR

oleh -758 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Kudus, mendapatkan kucuran dana hibah dari pemerintah pusat, sebesar Rp 11 miliar. Dana tersebut digunakan untuk investasi pemasangan baru Satuan Sambungan Rumah (SSR).
Direktur PDAM Kabupaten Kudus, Achmadi Saffa, yang dihubungiisknews.com, Kamis (15/10), membenarkan hal itu. Menurut dia, dana hibah dari pemerintah pusat itu adalah merupakan bagian dari program pencapaian Millenium Hoal Developmens, yakni penggunaan akses air minum oleh warga masyarakat sebanyak 100% dari jumlah penduduk. “Millenium Hoal Developmens, yang dalam istilah asingnya disingkat MDGS, adalah merupakan program dunia, Indonesia meratifikasi program tersebut, termasuk Pemerintah Kabupaten Kudus mengikuti dan mengajukan ke pemerintah pusat, ternyata disetujui.”
Untuk pelaksanaan di Indonesia, ungkapnya lanjut, pencapaian MDGS itu ditargetkan akan terealisasi pada 2019. Sehingga terkait dengan hal itu, pengelolaan dana hibah tersebut diserahkan kepada kebijakan PDAM. Seperti yang dilakukan oleh PDAM Kudus, selain digunakan untuk investasi pemasangan baru SSR, juga digunakan untuk mengamankan daerah-daerah yang krisis bersih, dengan memasang jaringan pemipaan. Desa-desa yang dimaksud, untuk Kecamatan Undaan, adalah Desa Glagahwaru, Kutuk, Kalirejo dan Terangmas, dan untuk Kecamatan Jekulo, Desa Gondoarum dan Terban.
“Perlu kami jelaskan, dana hibah sebesar Rp 11 miliar itu tidak diberikan langsung seluruhnya, melainkan beberapa kali, dengan melihat perkembangan penataan manejemen PDAM yang mengikuti program tersebut.”
Menyinggung tentang target pencapaian pelanggan pada 2015 ini, Achmadi menjelaskan, dari sebanyak 4000 pelanggan baru yang ditargetkan pada tahun ini, sampai dengan awal Oktober 2015, sudah terealisasi 100%. “Masih ada dua bulan lagi, yakni Nopember dan Desember, jadi kami optimis pencapaian pelanggan baru itu akan melampaui target.”
Mengenai dana sebesar Rp 11 miliar itu, dalam perubahan anggaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2015, disebutkan merupakan dana hibah dari pemerintah pusat, yang diperuntukan Program Hibah Air Minum. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keungan Nomer S-84/MK.07/2015, 17 Juni 2015, perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2015, kepada Pemkab Kudus.
Selanjutnya, surat tersebut diatas, ditindaklanjuti dengan Perjanjian Hibah Daerah Untuk Hibah Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2015, antara pemerintah pusat dan Pemkab Kudus, nomer PHDF-71/PK/2015, 30 juni 2015, tentang penggunaan dana hibah program air minum, yakni untuk investasi pemasangan baru SSR. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :