Dana JHT Buruh PR Gentong Gotri Terbayar, Bulan Puasa Tahun Depan Uang Pesangon Cair

oleh -1,096 kali dibaca
Sejumlah buruh PT Gentrong Gotri yang berjajar mengantre untuk mengambil dana JHT tahap kedua bagi mereka (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Seperti yang dijanjikan  penasehat buruh PT Gentong Gotri sebulan lalu, hari ini tuntas sudah pencairan dana simpanan buruh yang bentuknya semacam dana pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 1.151 buruh PT Gentong Gotri tahap yang kedua.

Dana yang dicairkan dalam dua tahap tersebut merupakan uang sisa iuran jaminan kesehatan yang dahulu dikelola oleh Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) yang sebenarnya  telah lama di cairkan oleh koperasi yang kini gulung tikar tersebut kepada pemilik perusahaan..

Menurut Daru Handoyo, kuasa hukum par buruh,  hari ini  mereka menerima lagi uang sebanyak Rp. 100.000,- per orang dan diterimakan di Gedung Forum Pengsaha Rokok Kretek Kudus yang ada di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Megawon, Jati, Kudus, Jumat (28/12/2018).

“Ya lega, hari ini kami dapat menyelesaikan salah satu hak buruh yang justru sempat kami sebagai penasehat hukum tak menyangka bila ada hak JHT yang harus dikembalikan pada mereka, karena fokus kita lebih ke  uang pesangon buruh,” kata Daru.

JHT ini kami ketahui setelah kami memeriksa pembukuan dan laporan dari koperasi buruh rokok PKKIRK bahwa ada hak semacam  JHT yang sudah diterimakan kepada pengusaha namun belum diberikan ke buruh sebagai yang berhak.

“Namun karena ternyata dari ribuan buruh itu tidak semua didaftarkan kepesertaan JHT di PKKIRK oleh pengusahanya, sehingga kami terpaksa harus bagikan sama rata @ Rp. 200.000,- kepada semua buruh baik yang terdaftar maupun tidak,” terangnya.

Sementara konsentrasi Daru Handoyo, selaku Kuasa Hukum para buruh selanjutnya adalah menagihkan hak yang paling krusial bagi para pekerja, yaitu uang pesangon mereka.

Daru mengatakan bila normatif sesuai hitungan Dinas Tenaga Kerja Di Kudus adalah sebesar Rp 42 Milyar lebih dana yang harus di siapkan oleh pengusaha untuk membayar pesangon buruh PT Gentong Gotri.

Namun pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar dana sebesar itu, karena menurutnya dana perusahaan sudah tak mampu karena memang lama tidak lagi berproduksi, lalu melalui negosiasi yang alot dan menilik kondisi keuangan perusahaan, pengusaha akhirnya hanya menyanggupi pembayaran uang pesangon sebesar 25 persen dari yang seharusnya dibayarkan kepada para pekerja.

Melihat hal tersebut dirinya segera membicarakan kepada pengurus serikat buruh perusahaan tersebut,  dan mereka dengan berat hati menerima kondisi tersebut.

“Yah daripada bertele-tele bila melakukan gugatan PHI misalnya butuh waktu yang lama dan pastinya sangat melelahkan bagi semua pihak, akhirnya hampir semua pekerja menerima kondisi tersebut,” terangnya.

“Pencarian dana pesangon PHK dijadwalakan maksimal pada bulan puasa tahun depan. Pembayarannya sebelum lebaran. Pada bulan puasa,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini ada sebanyak 1.151 buruh. Mereka terdiri dari buruh harian, borongan dan bulanan. Mereka hingga sekarang belum menerima JHT.

“Mereka terdiri 90 persen dari buruh harian dan borongan serta 10 persen dari buruh bulanan,” ungkapnya.

Anisah (35) warga Singocandi Kudus mengaku dirinya terpaksa menyepakati 25 persen uang pesangon karena dirinya menyadari kelesuan produksi di perusahaannya.

“Ya sudah mas, saya terpaksa menyetujui dan menandatangani uang pesangon sebesar itu karena saya tahu perusahaan sudah mau bangkrut dan sudah lama tidak berproduksi baik di Semarang maupun di Kudus,” ujarnya perempuan yang sudah bekerja selama 13 tahun dan usai menerima uang JHT tahap kedua.

Sementara itu Sholihah (35), warga Mlati Kidul Kudus selaku anggota koordinator Tim 11 yang bertugas sebagai pengumpul tandatangan persetujuan buruh menerima uang pesangon 25 persen, menjelaskan, sejauh ini hampir seratus persen buruh menyetujui menerima pesangon sebesar angka tersebut.

“Karena ini sudah di tunggu-tunggu oleh mereka, dan kami berharap karena kita semua sudah sepakat dengan angka prosentase ini, pesangon benar-benar bisa dicairkan sebelum lebaran tahun 2019 besok,” tandas dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.