Desa Gulang Mejobo Kudus Raih Predikat Desa Anti Korupsi dengan Nilai Tertinggi 98,5

oleh -587 kali dibaca
Foto: Pj Bupati Kudus Hasan Habibie bersama Kepdes Gulang Aris Subkhan saat menerima langsung kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Desa Gulang untuk melakukan monitoring pada Kamis (12/12/2024). (Foto: ist.)

Kudus, isknews.com – Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, mencatatkan sejarah baru dengan meraih predikat Desa Anti Korupsi. Desa ini berhasil memperoleh nilai tertinggi, yakni 98,5, dalam penilaian yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kudus. Capaian ini menjadikan Desa Gulang sebagai percontohan dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Atas prestasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung turun ke Desa Gulang untuk melakukan monitoring pada Kamis (12/12/2024). Kegiatan monitoring mencakup evaluasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan proyek pembangunan, hingga keberlanjutan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Desa Gulang. Ia menyebut nilai 98,5 sebagai bukti nyata bahwa desa ini telah menunjukkan standar tinggi dalam tata kelola pemerintahan.

“Kehadiran KPK di Desa Gulang menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa nilai tinggi yang diraih sesuai dengan praktik di lapangan. Ini bisa menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Kudus dan bahkan di Indonesia,” ungkap Hasan.

Saat ini, terdapat 18 desa di Kabupaten Kudus yang telah menyandang predikat Desa Anti Korupsi. Hasan berharap keberhasilan Desa Gulang dapat menjadi inspirasi untuk menciptakan desa-desa lain yang juga bebas dari korupsi.

“Semoga praktik baik dari Desa Gulang bisa menular ke desa-desa lain di Kudus, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan melayani,” tambahnya.

Kepala Desa Gulang, Aris Subkhan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama erat antara pemerintah desa dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di Desa Gulang dijalankan tanpa pungutan liar.

“Komitmen kami adalah melayani masyarakat tanpa pungutan sepeser pun. Ini menjadi prinsip utama kami dalam menjalankan pemerintahan desa,” ujar Aris.

Aris juga menegaskan pentingnya mempertahankan komitmen ini untuk menjaga predikat Desa Anti Korupsi yang telah diraih. Menurutnya, keberlanjutan komitmen ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

KPK yang hadir dalam monitoring ini diharapkan dapat memperkuat status Desa Gulang sebagai role model nasional. Desa Gulang kini tidak hanya menjadi kebanggaan Kabupaten Kudus, tetapi juga bukti bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan di tingkat desa. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :