Dewan Pengupahan Kudus Bahas Struktur dan Skala Upah, Begini Hasilnya

oleh -2,022 kali dibaca
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati

Kudus, isknews.com – Struktur dan skala upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun telah di bahas Dewan Pengupahan. Mereka terdiri dari unsur Pemerintah (Disnaker), pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pekerja yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus.

“Pembahasan berjalan cukup alot. Baik dari Apindo, KSPSI, dan pemerintah daerah memiliki argumen yang berbeda atas skala upah tersebut,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati kepada wartawan usai pembahasan, Kamis (2/12/2021).

Namun Rini menyimpulkan jika batas minimal kenaikan upah bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun ditetapkan sebesar 2,25 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang. Atau setara Rp 51.593,08.

Menurutnya, Jumlah tersebut didapatkan dengan mempertimbangkan inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen. Hal itu berdasarkan penghitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

“Dari KSPSI minta ada kesepakatan batas minimal tersebut. Sehingga bisa ada keselarasan upah di Kabupaten Kudus. Namun dari Dinas dan Apindo belum bisa memenuhi permintaan itu, karena kemampuan setiap perusahaan tidak sama,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :