, ,

Dibekuk, Polisi Reskrim Gadungan Yang Tipu Janda Ratusan Juta Rupiah

oleh -1,454 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Demi memperdaya korbannya wanita janda muda berinisial AP (35), seorang pemuda bernama Haryanto (33) mengaku sebagai anggota Polri dan calon Kanit Reskrim Polres Cilacap dan berhasil menipu janda tersebut hingga ratusan juta.

Sebelumnya mereka dipertemukan dengan korbannya melalui aplikasi pencari jodoh, Tantan. Tersangka mengatakan telah mengenal korban sekitar tujuh bulan. Namun niat buruk, untuk menipu korban baru muncul setelah dirinya juga menjadi korban penipuan.

“Sehari-hari saya jualan gamis dan waktu itu kena tipu sekitar Rp. 20 juta,” katanya.

Kapolres Kudus, Kapolsek Kaliwungu dan Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti dari tersangka Polisi Gadungan yang berhasil di bekuk oleh unit reskrim Polsek Kaliwungu (Foto: YM)

Kolapsnya usaha yang digeluti Ary, akibat penipuan tersebut. Membuat dirinya kemudian gelap mata dan menghalalkan berbagai cara untuk kembali menghidupkan usahanya. Termasuk dengan menipu AP, janda muda asal Kabupaten Pati.

Menurut pengakuan Ary, ide mencurinya didapat dengan cara yang instan. Yakni melalui siaran di salah satu chanel televisi.

Di sana, ia sedikit banyak belajar terkait sepak terjang polisi dalam menangani penjahat hingga tahapan karir aparat kepolisian.

Dari situs jual beli online, Ary membeli sejumlah perlengkapan dinas aparat kepolisian seperti baju, sabuk, pin dan rompi. Sementara, pistol angin yang menjadi senjata utamanya mengelabuhi korban di dapatnya dari Malaysia.

Berhasil mengelabuhi korbannya, dan mendapat kucuran uang ratusan juta, BPKB dan sepeda motor dari korban. Ary mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara, Kapolres Kudus AKBP Saptono menyebut Ary telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polisi selama dua kali.

“Dua korban, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.

Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu kaos berkerah warna merah dengan tulisan FIGHT CRIME dengan lambang tribata dan sidik sakti indra waspada. Lalu ada dua buah handphone, pistol mainan berwarna silver hitam, jam tangan merek “Mirete” dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish Grey.

Dengan kasus ini, Saptono mengimbau pada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menyebut dirinya polisi. Terutama sampai mengambil tindakan ataupun upaya paksa.

“Minta tunjuk dulu KTAnya. Kalau tidak bisa menunjukkan segera lapor ke polres, polsek, atau petugas terdekat,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ary berhasil diamankan unit reskrim Polsek Kaliwungu, di kediamannya di Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Kamis (17/10/2019) malam.

Dengan kasus ini, Ary dijerat dengan pasal 378  KUHPidana. Tentang penipuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan nama atau martabat palsu. Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :