Diduga Banyak Bangunan Gedung Komersial Belum Kantongi SLF

oleh -446 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Baangunan gedung yang didirikan untuk umum seperti mal, hotel, gedung pertemuan, pasar atau yang lainnya, sesuai perundangan harusnya mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum dioperasionalkan. Akan tetapi, sebagian besar gedung milik perorangan atau swasta yang ada di wilayah Kudus, sudah beroperasi walau belum ber-SLF.

Dasar hukum setiap bangunan gedung harus mengantongi SLF adalah UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sedang tujuan keharusan ber-SLF yakni, memastikan sebuah bangunan gedung aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan oleh penghuni dengan aman dan nyaman.

Menanggapi banyaknya bangunan gedung baik milik swasta perorangan atau milik pemerintah yang belum mengantongi SLF, Ketua LSM LP-KPK, Nur Ahmad, mengaku prihatin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang memiliki otoritas melakukan penindakan kepada mereka yang “membangkang” aturan, seharusnya bersikap tegas memberikan sanksi.

“Tetapi pemerintah juga harus konsekuen dengan tidak mempersulit siapapun yang berniat baik mengurus SLF. Jika pemerintah tidak mempersulit tetapi pemilik bangunan gedung masih bandel tidak mengurus SLF, disini bisa diambil tindakan tegas sesuai perundangan yang berlaku,” katanya kepada isknewa.com.

Biasanya, lanjutnya, karena SLF masih tergolong “barang baru” hal tersebut dimanfaatkan dinas terkait yang memiliki kewenangan menerbitkan SLF untuk mempersulit. Untuk itu dia mengingatkan agar pimpinan tertinggi melakukan kontrol jika bawahannya ada yang mempersulit proses perijinannya.

“Banyak bangunan gedung yang dikomersialkan seperti hotel, mal, atau gedung apapun yang kemungkinan belum mengantongi SLF tetapi sudah dioperasionalkan,” lanjutnya.

Sesekali, masih kata Nur Ahmad, dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan audit. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Pemkab bisa memberikan teguran bahkan menjatuhkan sangsi sesuai aturan yang ada.

“Kita menduga banyak bangunan gedung yang belum ber-SLF tetapi Pemkab Kudus terkesan ada pembiaran,” pungkasnya.

Terpisah, salah seorang yang mengaku mengurus sertifikat laik fungsi untuk bangunan hotel yang ada di Jalan Pemuda Kudus mengaku dipersulit. Hal tersebut dialaminya setelah semua administrasi dilengkapi tetapi sertifikat tidak kunjung terbit.

“Memang nyatanya dipersulit,” tutur warga yang minta identitasnya tidak dimediakan.

Padahal, lanjutnya, semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi. Seharusnya, jika SLF menjadi persyaratan untuk kelengkapan syarat bangunan gedung selain IMB, dinas terkait tidak mempersulit tetapi sebaliknya, mempermudah asal semua persyaratan sudah dilengkapi.

“Selain untuk melengkapi syarat operasional untuk bangunan gedung, biaya pengajuan ijin seperti itu bisa meningkatkan PAD,” tandasnya. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :