Kudus, isknews.com – Warga Papringan, Kecamatan Kaliwungu, meminta Bupati Kudus segera memberhentikan oknum ketua badan perwakilan desa (BPD) berinisial S. Hal itu karena diduga S melakukan tindakan asusila menghamili FM (24), seorang janda yang sudah memiliki satu anak.
Menurut pengakuan FM, dirinya dan S memang sudah lama kenal karena memang masih tetangga satu desa. Namun, mulai mengenal dekat sejak bulan Januari melalui media sosial. Dari situlah mereka akhirnya memutuskan menjalin kasih. “Karena sudah menjalin hubungan S sering mengajak jalan, walau hanya sekadar cari makan saja,” katanya pada isknews.com.
Dia menambahkan, beberapa hari kemudian dirinya diajak jalan S ke salah satu tempat wisata yang ada di Kudus. Selesai dari tempat wisata bukannya mengantar pulang, S malah membelokkan ke suatu tempat. Disitulah mereka melakukan hubungan badan. “Waktu itu saya dijanjikan S akan bertanggung jawab. Dia bilang masa tidak percaya dengan ketua BPD, apalagi dia masih bujang,” tutur FM.
Satu bulan kemudian, katanya, setelah di tes ternyata positif hamil. Begitu mengetahui dirinya hamil FM lantas meminta S untuk bertanggungjawab, namun S ternyata menolak bertanggungjawab atas anak yang telah dikandung FM. Saat usia kandungan FM sudah 14 minggu, namun hingga saat ini S masih belum beraedia bertanggungjawab.
“Karena tidak ada itikad baik, saya melaporkan S ke pihak desa untuk memberhentikan S dari jabatannya sebagai ketua BPD, dan sekaligus mengadukan masalah ini ke pihak berwajib,” jelasnya.
Sementara itu S saat hendak dimintai konfirmasinya tidak ada di kediamannya karena sedang ada kepentingan keluarga. Hingga saat ini isknews.com masih berusaha menghubungi S meminta konfirmasi.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kaliwungu Fitriyanto, yang dihubungi isknews.com, Kamis (12/5) membenarkan pihaknya telah menerima permohonan pemberhentian Ketua BPD Papringan. Permohonan tertulis itu disampaikan oleh anggota BPD, pengurus RT/RW dan sejumlah warga desa setempat.
“Permohonan itu kami terima pada 10 Mei 2016. Kami sudah meneruskan surat itu kepada bupati yang disertai tembusan ke Inspektorat, pada 11 Mei 2016. Untuk kelanjutannya kita tunggu surat keputusan bupati karena yang berhak memberhentikan Ketua BPD hanya bupati,” ujar Fitrianto.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2007 tentang BPD, anggota BPD dapat diberhentikan dikarenkan, meninggal dunia, mengajukan pengunduran diri secara tertulis, diberhentikan, habis masa jabatan, bertempat tinggal di luar desa, bertempat tinggal di luar dusun yang diwakilinya, tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota BPD karena melakukan tindakan/perbuatan yang tidak benar, melanggar ketentuan keanggotaan BPD dan melanggar sumpah janji.
Terkait dengan pengajuan pemberhentian Ketua BPD Desa Papringan, lanjutnya, dasarnya dikarenakan yang bersangkutan diduga melakukan tindakan asusila dengan menghamili seorang janda. Namun untuk mengajukan permohonan pemberhentian pun ada mekanismenya, yakni anggota BPD desa setempat mengajukan surat permohonan pemeriksaan kepada bupati, melalui kepala desa dan kecamatan. Dengan permohonan tertulis itu, bupati melalui Inspektorat akan melakukan pemeriksaan secara internal terhadap pejabat yang diadukan itu.
“Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi acuan oleh Inspektorat untuk diajukan kepada bupati. Hal itu karena pengangkatan Ketua BPD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, jadi pemberhentiaannya pun dengan SK Bupati. (DM/MK)