Diduga Menggelapkan Mobil, Warga Blora Dicokok Aparat

oleh -1,481 kali dibaca
Diduga Menggelapkan Mobil, Warga Blora Dicokok Aparat
Foto: Istimewa

Pati, ISKNEWS.COM – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, IM (32) warga Desa Tegalgunung, Kecamatan Blora, Blora, diamankan pihak kepolisian sektor Pucakwangi, Senin (16-08-2018) malam.

“Terduga pelaku dilaporkan korban Andrianto (41) asal Desa Treteg RT 04/RW 02, Kecamatan Pucakwangi, Pati, pada Jumat (24-08-2018) lalu, atas kasus penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” beber Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi.

Selain mengamankan terduga, personel kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yakni kendaraan Isuzu Panther Minibus nomor polisi (Nopol) K 9185 TB yang diketahui merupakan milik korban.

Imbuh AKP Sumadi, kejadian tersebut bermula Senin (16-10-2017) pada pukul 18.00 WIB, saat itu korban mendapatkan telepon dari IM yang bertujuan meminjam uang sebesar Rp 5 juta.

Akan tetapi, kala itu korban tidak punya dan korban menawarkan surat BPKB Isuzu Panther miliknya tersebut. Selanjutnya BPKB, STNK dan kendaraan tersebut pun dibawa pulang terduga.

Selang beberapa hari kemudian, korban menanyakan surat-surat beserta kendaraannya itu kepada terduga yang tak kunjung dikembalikan.

“Terduga saat itu berdalih, menunggu surve dari bank katanya. Tak lama, korban diberitahu temanya bahwa mobilnya digadaikan, kemudian korban melaporksn kejadian tersebut ke Polsek Pucakwangi guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 58 juta. (AM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.