Diduga Tidak Memenuhi Syarat Teknis Dan Spesifikasi, Proyek Drainase Undaan Lor Tahun 2014 Diadukan Ke Kejari Kudus

oleh -869 kali dibaca

Kudus, isknews.com –  Sejumlah LSM yang beraliansi dan menamakan dirinya Gabungan LSM Anti Nepotisme Kolusi Korupsi (GALANK) hari ini mengadukan temuannya mengenai dugaan penyimpangan terkait dengan kegiatan pembangunan proyek Drainase tahun 2014 di Desa Undaan lor gang 24 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus ke Kejaksaan Negeri Kudus (18/1).

Dari realese yang dikirimkan oleh Supriyadi melalui surat elektronik (18/1) menjelaskan, temuan tersebut adalah hasil penelitian, pengukuran dan konsultasi secara teknis terhadap pembangunan proyek tersebut . Gabungan LSM Anti Nipotisme Kolusi Korupsi (GALANK) telah menemukan dugaan penyimpangan kegiatan pembangunan proyek tersebut di beberapa kontruksi yang diduga tidak memenuhi syarat secara teknis maupun spesifikasi.

Menurut Moh Amin KETUA LSM GETRAK dan juga KETUA LSM LPPAPRI  Suroso Achmad, temuan tersebut antara lain: ukuran besi, jarak ikatan besi, dan potongan besi . Menurut kami “dalam hal ini kami menyayangkan kepada dinas terkait diduga kurang seksama dalam pengawasan pembangunan proyek tersebut, padahal pembangunan proyek tersebut  di biayai oleh uang rakyat.

Rencana selanjutnya “Dengan banyak nya data yang kami punya. Gabungan LSM Anti Nepotisme Kolusi Korupsi (GALANK) akan mengadukan lagi pembangunan proyek yang kami duga banyak penyimpangan . Oleh sebab itu kami mohon kepada kejaksaan negeri kudus untuk segera menindak lanjuti aduan kami”, jelas juru bicara Galank Suharno.

Sementara itu dihubungi secara terpisah melalui telepon selularnya, dan komunikasi melalui nomor pesan singkatnya tadi pagi (19/1) Sumiatun PLT Kepala Dinas Ciptakaru Kudus, tidak mengangkat dan tidak menjawab meskipun nada telepon aktif (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :