Pati,isknews.com (22/01) Bantuan siswa miskin untuk SMP N 01 Batangan yang seharusnya diterima oleh siswa secara utuh namun dalam pelaksanaanya dilapangan,uang BSM yang telah diterimakan tersebut sebagian harus diserahkan siswa kepada guru pendamping dari pihak sekolah yang bersangkutan dengan Besarana uang yang harus diserahkan bervariatif.
Ketika pihak sekolah dikonfirmasi tentang adanya kegitan tersebut pihak sekolah yang diwakili oleh wakil kepala sekolah,Hendro Suryono S.Pd menjelaskan kepada isknews.com LINTAS PATI,prihal adanya uang yang diserahkan oleh siswa penerima BSM kepada guru pendamping itu benar adanaya dan uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan pariwisata siswa.Dimungkinkan hal tersebut dilakukan karena pihak sekolah terkadang kesulitan dalam hal memungut uang iuran untuk kegiatan tersebut.
“Iya benar memanga ada dan uang tersebut akan kami gunakan untuk kegitan pariwisata .”terangnya.
Namun keterangan tersebut bertolak belakang dari keterangan Suwarno selaku bagian kurikulum SMP N 01 Batangan,yang mengatakan bahwa,hal tersebut tidak benar dan jika ada penyerahan sejumlah uang tersebut untuk kepentingan anak itu sendiri.kemudian selanjutnya Ketika ditanya apa benar ada uang yang diserahkan kepada guru yang mendampingi dijawab oleh Suarno. “Bisa ditanya pada anak masing-masing.”
Menurut Penggiat Anti Korupsi Korwil Jateng Lembaga PIN RI,Nurhadi mengatakan bahwa penerimaan BSM tidak boleh ada pungutan atau potongan dari pihak sekolah.
“Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan,karena dalam aturan penerimaan BSM jelas uang tersebut harus diterimakan oleh siswa secara utuh,dan jika pihak sekolah mengadakan bentuk penarikan wajib kita adukan kepada pihak dinas terkait agar segera dilakukan penindakan.karena hal tersebut bisa katakan pungli.”jelas Nurhadi korwil Jateng Lembaga PIN RI
Terpisah,Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan Kab.Pati Saryono ketika dikonfirmasi via telfon menjelaskan.”Bahwa dalam penerimaan BSM tidak boleh ada pungutan atau potongan.”secara tegas Dinas pendididikan Kab.Pati sudah memberikan larangan dalam hal tersebut.
Harapan dari orang tua wali murid menginginkan agar pelaksaan pembagian BSM tidak dipotong oleh pihak sekolah dan seandainya dilakukan pemotongan untuk kegiatan sekolah harus melalui sistim atau mekanisme yang benar.(Wibawa)