Dihadapan 1500 Tomas dan Warga Kudus, Musthofa Ingatkan Waspadai Pinjol Ilegal

oleh -1,190 kali dibaca
Suasana sosialisasi penyuluhan jasa keuangan oleh anggota komisi XI DPR H Musthofa d9i Gedung Serbaguna kompleks GOR Kudus (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Anggota DPR RI Komisi XI Musthofa kembali menggelar edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Hanya saja tak seperti sebelumnya, kali ini Musthofa mengundang audiens dengan jumlah dan skup lebih besar yakni 1500 tokoh masyarakat (Tomas) dan warga di Gedung Serbaguna Indoor Sport Center Kudus, Minggu (15/10/2023).

Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wakil Rakyat dari Fraksi PDIP ini tak henti-hentinya mengingatkan kepada warganya terkait keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang seringkali menjerat warga masyarakat di Kudus. Menurutnya masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus penipuan pinjol ilegal.

“Karena penipuan tersebut dapat menjerat korban dengan bunga yang semakin berkembang hari demi hari sehingga banyak orang yang justru terjerat dengan hutang yang seolah tidak ada ujungnya tersebut,” ujar Musthofa.

Dikatakannya pinjaman online atau pinjol adalah layanan pembiayaan untuk memenuhi berbagai keperluan mulai dari belanja bulanan elektronik atau modal usaha hadirnya pinjaman online bisa membantu banyak orang melalui pinjaman dana untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Namun perlu diwaspadai Dengan hadirnya pinjaman online ilegal yang justru dapat menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan meneror tanpa henti,” kata dia.

Dijelaskannya, ciri-ciri pinjaman online ilegal diantaranya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan melakukan promosi via SMS bunga pinjaman yang sangat tinggi kemudian jangka waktu pinjaman yang singkat lokasi kantor yang tidak jelas hingga pencurian data pribadi dari peminjam serta menagih tanpa etika.

“Di zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan upaya mendapatkan pinjaman uang begitu mudah. Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Namun begitu kita harus waspada, apakah perusahaan pinjol itu terdafrar di OJK atau tidak,” tuturnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.