“Dimas Kanjeng” Ala Kudus, Diringkus Usai Bawa kabur Uang Ibu Kos yang Akan Digandakannya

oleh -1,326 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Mirip peran sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang fenomenal dan menghebohkan karena mengaku bisa menggandakan uang setelah dilakukan upacara ritual terlebih dahulu.

Di Kudus sepasangan suami istri (pasutri) baru, Muhammad Tohir (47) dan isteri keduanya bernama Yuli Putri (20) juga melakukan hal yang sama, dengan bermodalkan video yang dia tunjukkan kepada korbannya tentang bukti keberhasilannya menggandakan uang dia berhasil memangsa korbanya yang tak lain adalah pemilik rumah kontrakannya di Jati Kulon Kecamatan Jati Kudus

Muhammad Tohir (47) dan isteri keduanya bernama Yuli Putri (20) saat ditunjukkan kepada awak media terkait gelar kasusu penipuan yang disangkakannya (Foto: YM)

Tak main-main, kedua pelaku yang mangaku asal Kabupaten Semarang dan baru pertama kali melancarkan aksinya itu berhasil mengelabuhi korbannya dan membawa kabur uang Rp. 47,6 juta.

Menurut keterangan Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan Sudarmi (56), koban yang juga pemilik kos di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati yang menjadi tempat keduanya tinggal. Terpikat dan percaya dengan bujuk rayu Tohir, usai diperlihatkan video pendek yang menggambarkan kesuksesan pelaku menggandakan uang.

“Di video itu, Tohir dan istri meletakkan uang di dalam sebuah kardus yang telah dilapisi dengan kain kafan warna hitam dan kembang setaman. Tumpukan uang itu kemudian ditutup dengan kain kafan warna putih dan diritualkan,” jelasnya kepada awak media.

Lanjutnya, oleh pelaku kardus itu kemudian didiamkan selama 41 hari. Dan kemudian tumpukan uang itu bertambah berkali-kali lipat.

Dengan setoran awal sebesar Rp. 6 juta rupiah. Korban diperdaya pelaku untuk terus menyetorkan uang, hingga terkumpul Rp. 47,6 juta.

“Dari modal Rp. 47,6 juta ini korban dijanjikan uangnya akan dilipat gandakan menjadi Rp. 23 miliar,” kata Catur.

Namun belum sampai uangnya berlipat ganda, Tohir dan Yuli pindah kos-kosan tanpa sepengetahuan Sudarmi. Hingga akhirnya korban sadar bahwa uangnya telah dibawa pergi pasutri tersebut dan melapor ke Kantor Polisi pada 9 Febuari lalu.

Keduanya berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Kudus pada Senin (17/02/2020) lalu. Lantaran disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang

“Keduanya sendiri ditangkap di kediamannya yang lain pada 17 Febuari kemarin,” sambungnya.

Uang hasil penipuan pun diketahui telah digunakan untuk membeli sejumlah perabot rumah dan emas-emasan. Adapun sisa uang penipuan tinggal Rp 4 juta yang dipegang oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa, Catur menghimbau agar mereka bisa mealpor ke Mapolres Kudus.

“Barang kali ada korbannya lagi,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.