Kudus, isknews.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus terus gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa sejumlah tempat terkait perdagangan barang dan komoditas jelang lebaran, termasuk toko-toko dan supermarket pemasok makanan ringan.
Dari pantauan media ini petugas berhasil menemukan sejumlah makanan tak berlabel, tak ada masa kadaluwarsa, bahkan di indikasikan menggunakan pewarna berbahaya, dari sejumlah toko-toko distributor makanan ringan, sementara hasil pemeriksaan di Supermarket tidak diketemukan makanan yang dianggap perlu perhatian khusus.
Hal itu disampaikan oleh Suharto, Kasie Promosi
dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, saat di lokasi sidak yang
dilakukan Instansinya didampingi sejumlah anggota Polres Kudus, Rabu
(22/05/2019) siang tadi.
“Tadi di toko pertama, di bilangan Kota, kami
menemukan berbagai jenis makanan tanpa ada label dan tanda expired date atau
tanggal kadaluarsa,” kata Suharto.
Sementara di sebuah toko distributor makanan ringan di kawasan Desa Peganjaran, Bae Kudus, Suharto dan timnya menunjukkan kepada sejumlah awak media tentang temuan makanan tanpa label dan tanda kadaluwarsa serta sejumlah makanan dengan indikasi kandungan pewarna bahaya.
“Banyak yang mengandung bahan berbahaya
seperti warnanya terlalu ngejreng-ngejreng itu,” kata membeberkan
temuannya ditemui usai sidak di depan toko di Desa Panjang, Bae, Rabu
(22/5/2019).
Pantauan di lokasi toko itu,
beragam jenis makanan ringan yang biasa diburu warga ketika mendekati Lebaran,
terpajang di rak dan di tumpukan. Seperti keripik, rempeyek, kacang, kue kering
dan lainnya. Suharto bersama petugas meneliti beberapa jenis makanan ringan.
Suharto melihat produk makanan ringan di rak tak
ada label izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) di bungkus. Dia bolak-balik
kemasannya, ternyata memang tidak ditemukan label izin PIRT.
“Ini harusnya ada PIRT -nya. Kalau tidak,
kasihan masyarakat yang membelinya,” celetuk Suharto di hadapan pengelola
toko, Sarjono.
Suharto bersama tim memergoki tumpukan makanan
ringan berwarna kuning menyala, merah muda, dan oranye. “Ini jelas
warnanya pakai warna berbahaya. Makanan warnaya ngejreng begini, pasti warnanya
bukan alami,” reaksinya terus mengamati produk itu berkali-kali.
Pada kemasan makanan dengan warna menyala itu
memang tertera label PIRT. Hanya tidak ada bahan komposisi pembuatan makanan
termasuk pewarna yang dipakai. Bahkan, untuk makanan warna merah muda, seorang
petugas dinas spontan mengambil sandal berwarna serupa di kardus tepi
rak.
“Pink -nya makanan sama dengan warna sandal
ini,” ungkap seorang petugas dari tim pemantau, Teddy.
“Masih ditemukan makanan ringan tak
berlabel, tak ada PIRT, belum dikasih expired-nya (masa berlaku),” beber
Suharto lebih lanjut.
Menurutnya, jumlah makanan ringan bermasalah itu
tidak begitu banyak. Karenanya, Dinas Perdagangan mengimbau pemilik toko atau
pengelola selektif dalam menjual barang makanan.
“Kami mengimbau agar pengelola toko untuk
selektif dalam menerima barang. Yang diterima itu barang-barang yang betul
memenuhi syarat. Sudah ada PIRT, ada komposisi. Ada masa expired-nya,”
jelas Suharto.
Sehingga saat dikonsumsi, kata dia, masyarakat
lebih aman, lebih higienis, dan tidak akan menimbulkan gejolak apa-apa.
“Kami tidak menyita, hanya pembinaan saja.
Biar nanti ke depannya, para pengusaha itu lebih hati-hati dalam memproduksi.
Tidak menggunakan bahan berbahaya, memenuhi standar yang ditetapkan
pemerintah,” pungkasnya.
Pengelola toko, Sarjono, mengaku pihaknya akan
mengembalikan barang atau makanan yang bermasalah di tokonya.
“Saya akan kembalikan ke penyetor. Saya
akan sampaikan ke mereka untuk melengkapi aturan produk,” kata Sarjono di
hadapan petugas.(YM/YM)