Dinas PKPLH Kudus Sosialisasikan Pengelolaan Sampah TPS 3R di Karangrowo dan Garung Lor

oleh -34 Dilihat
Foto: Dok. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus

Kudus, isknews.com – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus kembali melaksanakan sosialisasi Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Pada Senin, 7 Oktober 2024, sosialisasi dilakukan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, serta Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2024, program ini sudah diperkenalkan di lima desa lainnya, yaitu Desa Sidorekso, Bae, Rahtawu, Karangampel, dan Gulang. Program TPS 3R bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam mengelola sampah, dengan bantuan yang akan diberikan oleh Kementerian PUPR.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup Dinas PKPLH, Sri Wahjuningsih, mewakili Kepala Dinas Abdul Halil, menjelaskan bahwa program ini penting untuk mencegah penumpukan sampah yang berlebihan di TPA Tanjungrejo. “Kami ingin mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA dengan menerapkan konsep reduce, reuse, dan recycle di tingkat desa,” ujarnya.

Pada tahun 2024, terdapat tujuh desa yang mengikuti sosialisasi, yakni Desa Sidorekso, Rahtawu, Karangampel, Gulang, Bae, Karangrowo, dan Garung Lor. Jumlah desa ini bertambah dari sebelumnya lima desa, berkat usulan dari anggota DPRD. Sementara itu, pada tahun 2023, lima desa yang telah menerima program serupa adalah Menawan, Prambatan Lor, Getasrabi, Loram Kulon, dan Kedungdowo.

Kepala Desa Karangrowo, Heri Darwanto, merasa bersyukur atas pelaksanaan program tersebut di desanya. “Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas program ini. Kami juga akan mendapatkan bantuan berupa bangunan dan mesin pengelola sampah yang akan dikelola oleh masyarakat sendiri,” ungkap Heri.

Heri berharap pengelolaan sampah di Desa Karangrowo bisa lebih teratur dan profesional melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :