Kudus, isknews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus resmi mengumumkan bahwa seluruh perangkat desa di wilayahnya, sebanyak 1.493 orang, kini telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini mencakup berbagai elemen desa seperti kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Linmas, hingga ketua RW dan RT. Dengan adanya perlindungan ini, para perangkat desa diharapkan lebih terlindungi dari risiko kerja yang mungkin terjadi saat melayani masyarakat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengungkapkan bahwa jaminan sosial ini dimulai sejak tahun 2023 dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Melalui APBDes, desa memiliki kewajiban untuk melindungi perangkatnya. Ini menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa,” kata Famny.
Program ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, khususnya perangkat desa yang merasa lebih terlindungi. Hal ini diharapkan akan berpengaruh pada peningkatan kinerja dan efektivitas mereka dalam melayani masyarakat. Ketua RW dari Desa Ngembalrejo, Sutrisno, menyebutkan bahwa program ini memberikan rasa aman bagi dirinya dan rekan-rekan lain saat bertugas.
“Kami sering kali menghadapi risiko saat berinteraksi dengan masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ini, kami bisa lebih fokus melayani tanpa khawatir jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Bukan hanya sekadar perlindungan fisik, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dinilai sebagai bentuk apresiasi atas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh perangkat desa. Linmas Desa Karangrowo, Suradi, menilai langkah ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap perangkat desa yang berada di garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Ini pertama kalinya kami merasa dilindungi dengan skema jaminan sosial yang konkret. Harapannya, program ini bisa terus berlanjut dan disesuaikan dengan kebutuhan kami di lapangan,” tutur Suradi.
Dengan adanya program ini, Pemkab Kudus berharap kualitas pemerintahan di tingkat desa semakin baik dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Famny Dwi Arfana menegaskan bahwa perlindungan sosial ini merupakan bentuk investasi pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi perangkat desa. “Kami ingin seluruh perangkat desa merasa aman dan nyaman saat bekerja. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ke depannya, Dinas PMD akan terus mengevaluasi program ini guna memastikan bahwa jaminan sosial yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan perangkat desa di lapangan. Diharapkan, inisiatif ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperhatikan kesejahteraan perangkat desa yang menjadi ujung tombak pemerintahan. (AS/YM)