Disidak Komisi C DPRD Kudus, Perusahaan Yang Diduga Caplok Tanah Milik Pengairan

oleh -2,162 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sebuah pabrik perlengkapan material pembuatan sepatu di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus milik PT Dewa Citra Sejati, ditengarai mencaplok lahan aliran sungai milik BPSDA.

Meski diketahui pembangunannya dianggap melanggar peruntukan kawasan lahan tersebut, namun perusahaan yang konon dibiayai investor asal Korea tersebut, ironisnya juga mencatut  staf Gubernur Jateng untuk memuluskan pembangunan pabriknya.

Memperoleh laporan dari masyarakat Komisi C DPRD Kudus dipimpin oleh Rinduwan, seang tadi melakukan sidak di Perusahaan yang pembangunannya telah mencapai 80 persen dan sudah membuka rekruitmen tenaga kerja tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kudus saat melihat aliran sungai milik BPSDA yang telah di ubah jalurnya oleh pengembang pabrik manufaktur sepatu di Desa Gondoharum Jekulo Kudus (Foto: YM)

Terkait hal ini ini sepekan sebelumnya, sejumlah aktifis dari ormas Pemuda Pancasila yang dipimpin oleh Deni Wibowo dan Tato juga telah melayangkan protes kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai keberadaan perusahaan ini yang dinilai telah melakukan pelanggaran sejumlah regulasi atas pembangunan pabrik dikawasan tersebut.

Dalam audiensinya para aktifis BPC Pemuda Pancasila juga mempertanyakan mulusnya sejumlah dokumen perijinan mesti dinilai syarat dengan pelanggaran. Meski telah dijawab oleh kepala DPMPTSP Kudus Revlisianto Surbakti dihadapan awak media dengan mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen apapun tentang pendirian perusahaan tersebut.

Sejumlah aktifis dari BPC Pemuda Pancasila Kudus usai melakukan audiensi dengan Kepala DPMPTSP Kudus terkait pembangunan pabrik milik PT Dewa Citra Sejati yang dinilai syarat dengan pelanggaran regulasi (Foto: YM)

Pada sidak yang dilakukan oleh para wakil rakyat, mereka mengecek lahan aliran sungai yang diurug dan didirikan pabrik oleh perusahaan tersebut.

“Saat kami cek, ternyata memang ada aliran sungai yang diurug dan kemudian dialihkan alirannya ke luar pabrik,”kata Ketua Komisi C DPRD Kudus, H Rinduwan.

Pantauan yang ada, lahan yang awal mulanya diperkirakan merupakan aliran sungai, kini sudah diurug tanah bahkan sebagian di atasnya sudah berdiri bangunan pabrik. Sementara, pihak perusahaan sendiri membelokkan aliran sungai tersebut menuju depan pagar pabrik dengan menggunakan lahan sendiri.

Kepala UPTD Pengairan wilayah I, Faustine Ike menyatakan berdasarkan data yang dimilikinya, lebar sungai yang kini diurug oleh pihak pabrik berkisar 2,5 meter dan dengan panjang lebih dari 100 meter.  Kewenangan pengelolaan sungai tersebut berada di Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah.  “Jadi, semula sungainya melewati tengah lahan pabrik, kini diurug  dan dibelokkan ke depan pabrik,”katanya.

Saat sidak dilakukan, rombongan Ketua Komisi C tidak berhasil menemui pihak manajemen perusahaan. Sejumlah karyawan baik satpam maupun staf administrasi yang ada di lokasi, juga tidak bisa memberikan keterangan yang memadai.

Namun, adanya pengurugan tersebut diakui oleh salah satu karyawan konstruksi yang bekerja di lokasi. “Memang dulu ada sungai, tapi kini sudah diurug,”kata karyawan yang enggan disebut namanya.

Wakil Ketua Komisi C, Anis Hidayat menyatakan pihaknya akan segera memanggil perwakilan perusahaan serta instansi terkait. Menurutnya, pada prinsipnya DPRD tidak akan berupaya menghambat investasi masuk ke Kudus. Hanya saja, regulasi serta ketaatan terhadap aturan administrasi juga harus dilakukan.

“Dari temuan kami sementara ini, juga belum ada surat tembusan terkait apakah sudah ada ketetapan dari PSDA terkait pengalihan aliran sungai atau belum,”tandasnya.

Apalagi, kata Anis, dari laporan yang diterimanya,  lokasi pembangunan pabrik ini juga pernah disegel oleh Satpol  PP Kabupaten Kudus karena belum adanya kelengkapan izin. Hanya saja, segel tersebut kemudian dibuka lagi oleh pihak yang mengatasnamakan Polda dan Pemprov Jateng dengan membawa-bawa nama staf Gubernur Ganjar Pranowo.

Plt Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Kudus, Fariq juga membenarkan kalau pada Juli 2019 lalu pihaknya pernah melakukan penyegelan. Hanya saja, Fariq enggan menjelaskan lebih detail mengapa akhirnya segel tersebut dibuka. “Untuk soal itu, saya tidak berani berkomentar lebih banyak,”kata Fariq. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.