Diskominfo Kudus Masif Edukasi Terkait Bahaya Rokok Ilegal ke Masyarakat

oleh -168 kali dibaca
Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti

Kudus, isknews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus masif mengedukasi mengenai dampak dan bahaya rokok illegal ke masyarakat luas, Hal ini dilakukan untuk menekan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kretek.

“Untuk tahun ini (2023) kami sudah lakukan sosialisasi terkait bahaya rokok illegal 60 kali kegiatan sosialisasi, sementara untuk tahun lalu (2022) 80 kali kegiatan sosialisasi,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti, 19/7/2023).

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan anggaran sekira Rp 8 miliar untuk sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang bisa merugikan pendapatan negara.

“Kami mengalokasikan anggaran sekira Rp 8 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Yusi.

Sosialisasi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 tentang Kegiatan yang didanai DBHCHT Bidang Penegakan Hukum

Dengan masifnya sosialisasi, lanjut Yusi, diharapkan bisa meminimalisir peredaran rokok illegal, “Berkat sosialisasi itu, peredaran dan pembuatan rokok ilegal di kabupaten Kudus zero. Alhamdulillah, kami beberapa waktu lalu mendapat penghargaan dan apresiasi dari Bea Cukai terkait adanya sosialisasi ini,” terangnya.

Sosialisasi ini terutama dilakukan melalui tatap muka langsung ke masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi tatap muka ini pun dilakukan ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.

“Kami adakan sosialisasi dengan banyak cara, salah satunya lewat tatap muka langsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena cara ini efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan cukai maupun rokok ilegal,” terangnya.

Namun, yang berbeda dari sosialisasi tatap muka tahun ini dengan tahun sebelumnya yakni pesertanya lebih berkembang luas. Jika sebelumnya peserta sosialisasi tatap muka dari kalangan tokoh masyarakat saja, tahun ini bertambah ke kalangan komunitas.

“Kalau kemarin kan masih tokoh masyarakat, ini lebih ke arah komunitas, tukan g ojek, penyedia jasa pengiriman, komunitas perempuan, komunitas guru dan sebagainya,” bebernya.

Selain melalui sosialisasi, kegiatan edukasi ini juga diadakan secara masif lewat media sosial. Ini dilakukan supaya edukasi mengenai rokok ilegal dan peraturan cukai bisa menyentuh semua segmen masyarakat.

“Kami gencar memberikan edukasi dan sosialisasi melalui media sosial kami supaya bisa kena semua segmen, termasuk anak muda,” sebutnya.

Selain itu, Diskominfo juga memberikan edukasi melalui cara-cara menarik lainnya, seperti lewat Radio Suara Kudus maupun melalui pagelaran wayang atau kesenian tradisional lainnya. Ini dilakukan supaya edukasi bisa menyasar lebih banyak segmen masyarakat.

Kemudian, edukasi juga dilakukan lebih berbagai media massa. Baik kanal media resmi milik pemerintah maupun media lain yang ada di lingkungan Kabupaten Kudus.

“Kami sosialisasikan lewat media cetak, online, baliho juga. Untuk sosialisasi melalui media sudah jalan, melalui wayang belum. Semua segmen masyarakat itu kami imbau jangan beli rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.

Meski tingkat pelanggaran cukai di Kabupaten Kudus itu kecil, lanjut Yusi, pihaknya tetap tak ingin lengah memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Tidak ada salahnya kami mengingatkan terus. Karena semakin sering kami mengingatkan masyarakat, maka masyarakat semakin patuh melaksanakan peraturan tentang penggunaan pita cukai yang legal, Harapannya, kata dia, dengan adanya sosialisasi yang luar biasa ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi rokok yang berpita cukai legal semakin meningkat,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :