Isknews.com, Pati – Sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai terus dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati. Kali ini sosialisasi dilakukan dengan menggandeng Kethoprak Cahyo Mardiko dengan lakon “Rebutan Kitab Jongko Joyo Boyo”.
Sosialisasi itu sendiri diadakan di Alun-alun Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, pada Rabu (26/6/2024). Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, masyrakat dapat teredukasi tentang berbahayanya rokok tanpa cukai bagi kesehatan tubuh.
“Selain berbahaya bagi kesehatan tubuh, mengkonsumsi rokok ilegal juga merugikan negara yang berdampak terhadap penerimaan pajak,” ungkap Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi dan Publikasi Ida Istiani.
Ida menjelaskan, dikecamatan jakenan sendiri peredaran rokok tanpa cukai masih masif yang dibuktikan dengan beberapa penemuan penjual rokok ilegal oleh Satpol PP pada saat operasi pasar.
“Karena Jakenan salah satu kecamatan yang peredaran rokok ilegalnya masih ada. Jadi dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat bisa sadar dan mengetahui akan bahaya peredaran rokok ilegal,” harapnya.
Diketahui, sosialisasi itu sendiri juga dihadiri oleh perwakilan Diskominfo Pati, Bea Cukai Kudus, Bagian Perekonomian Setda Pati, dan stakeholder terkait lainnya.(mel/adv)