Disnaker Kudus Siapkan Tim Pemantau Pelaksanaan UMK, Buka Saluran Hotline Pengaduan Buruh

oleh -1,191 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) benar-benar dilaksanakan seperti janji para pengusaha di Kudus. Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus mulai menyiapkan tim untuk melakukan pemantauan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada awal Februari nanti.

UMK Kudus 2020 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.218.451. Dibanding UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.044.467, mengalami kenaikan 8,51 persen.

Kenaikan disesuaikan PP 78/2015 tentang Pengupahan dengan merujuk besaran tingkat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional. \

“Kami minta para pengusaha konsisten melaksanakan ketentuan pembayaran UMK,” ujar Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Bambang Tri Waluyo, Jumat (17/01/2019).

Pemantauan pelaksanaan UMK 2020 sebenarnya menjadi tugas Tim Satuan
Kerja (Satker) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Namun
pihaknya  akan membantu membuka pengaduan buruh melalui hotline ke
nomer handphone (HP) 0895-0451-5655.

Laporkan apabila perusahaan tempat bekerja mengabaikan ketentuan UMK. Pihaknya juga membantu melakukan pemantauan bersama Asosiasi pengusaha dan perwakilan organisasi buruh.

Dua tim pemantau dibentuk masing-masing beranggotakan enam orang. Adapun yang akan disampling sebanyak 150 perusahaan besar, menengah dan kecil.

Tahun ini sekitar 700 perusahaan siap melaksanakan ketentuan UMK, menyusul tidak adanya keberatan dengan mengajukan penangguhan hingga batas akhir H-10 sebelum pemberlakuan awal Januari lalu.

Sementara, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi mengatakan, pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK harus lebih intensif. Tidak hanya ketika awal pemberlakuan, tetapi perlu dilakukan sepanjang tahun.

“Jangan  percaya begitu saja apa kata manajemen perusahaan, harus investigasi lebih dalam,” katanya.

Selama ini perusahaan selalu mendapatkan pemberitahuan lebih awal dari dinas terkait begitu akan dilakukan kunjungan. Cara itu harus ditinggalkan karena berpotensi terjadi pengkondisian, sehingga obyektivitasnya dapat dipertanyakan.

Hampir semua buruh tidak berani mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja, walau kesejahteraan yang diberikan tidak sesuai UMK. Mereka takut mendapatkan tekanan perusahaan hingga kehilangan pekerjaan.

Akibatnya, hotline pengaduan untuk para pekerja atau buruh tidak dimanfaatkan secara optimal. Saatnya hak buruh dilindungi dan jangan dibiarkan terus menerus diperlakukan tidak adil. Kalau dalam pantauan ditemukan perusahaan melanggar ketentuan UMK, segera saja laporkan ke
polisi.

“Dengan pemidanaan pelanggar UMK, dapat memberikan efek jera,” tegasnya.

Sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 telah mengklasifikasi pengusaha yang tidak memberikan UMK sebagai pelaku kejahatan, sehingga dapat dipidanakan. Ancaman sanksi pelaku pelanggaran UMK adalah hukuman kurungan minimal 1 tahun maksimal 4 tahun. Sementara denda yang dikenakan Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.