Ditangkap Saat Judi, Nasib Ketua DPD di Tangan DPP Partai

oleh -126 Dilihat
foto: Generated by AI

Kudus, isknews.com – Seperti diberitakan di media ini, seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari salah satu partai politik di Kudus, ditangkap polisi saat tengah bermain judi jenis domino.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Kudus di wilayah Karangrowo, Kecamatan Undaan, Sabtu dini hari (20/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, membenarkan bahwa, salah satu dari lima orang yang ditangkap adalah S, anggota DPRD Kudus aktif yang juga menjabat sebagai Ketua DPC partai.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pemain dalam permainan judi tersebut,” ujar Kapolres, Senin (21/7/2025).

Saat ini kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 dan subsider Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini langsung mendapat sorotan dari internal partai. Wakil Ketua DPW Partai NasDem Jawa Tengah, Akhwan Sukandar, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa partai akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran etika dan hukum.

“Kalau terbukti, sanksi terberat bisa sampai pemecatan dari keanggotaan partai. Apalagi yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPD,” tegas Akhwan.

Menurutnya, kewenangan pemberian sanksi penuh ada di tangan DPP selaku pemegang mandat partai dan pengeluar Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

Pihak DPW saat ini masih menunggu pernyataan resmi dari kepolisian terkait status hukum S.

“Pasti ada tindakan. Bentuknya seperti apa, kami masih mengumpulkan bahan dan menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Dukungan Penegakan Hukum

Penangkapan ini menjadi perhatian masyarakat Kudus. Sejumlah warga bahkan memberikan dukungan kepada kepolisian dengan mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Kudus sebagai bentuk apresiasi atas tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang selama ini meresahkan.

Seorang warga Karangrowo yang enggan disebutkan namanya menyatakan, aktivitas judi di lokasi tersebut sudah lama terjadi dan sering dikeluhkan warga.

“Akhirnya ketahuan juga. Warga sudah lama jengkel, apalagi dilakukan di tempat terbuka,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap bentuk perjudian di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu.

“Kami tegaskan, siapapun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKBP Heru. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :