Ditetapkan Sebagai Tersangka Ayah Tiri SW Akui Semua Perbuatannya

oleh -1,805 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Hari ini Polres Kudus telah resmi menetapkan Noviansyah (40) sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak tirinya SW (9).

Hal itu dilakukan setelah hampir sepekan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi termasuk ibu kandungnya dan sejumlah tetangga yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisaris Rismanto, Senin, (02/03/2020). Menurutnya Noviansyah disangka melakukan penganiayaan  dengan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, jerat berlapis dengan pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan pasal 44 UU UU tentang PKDRT, ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” katanya.

Rismanto juga menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan Noviansyah berlaku kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

ILUSTRASI

 “Dia mengakui semua perbuatannya,” ujar dia. 

Penganiayaan yang diterima SW di antaranya dipukul, disundut batang rokok, hingga mulut dimasuki tangan hingga bibir dan gusinya terluka. Bahkan penyidik menemukan fakta kuku jempol bocah kelas tiga sekolah dasar tersebut telah copot akibat ditindih dengan rusuk tempat tidur.

“Belum ada catatan kriminal sebelumnya dari tersangka. Kasus ini pertama yang dilakukannya,” sebutnya 

Disinggung mengenai rencana dilakukan tes kejiwaan psikologi terhadap tersangka, Rismanto mengaku masih berkoordinasi dengan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.

“Kami terus koordinasikan dengan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Untuk proses tes kejiwaannya,” ucapnya.

Sementara itu mesti terkesan terlambat, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kudus bersama Dinas Sosial PPPA Kudus siang tadi juga mengunjungi tempat kos orangtua SW di dukuh Barisan RT 01 RW 03 Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

Ketua Komnas PA Kudus Mohammad Sof’an, dalam kesempatan tersebut  menyampaikan kedatangannya adalah untuk memberikan semangat mental terhadap (MS) untuk terus belajar dan tetap bersekolah bahkan sampai jenjang Sarjana.

“Sebab Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga dekatnya disamping akan menimbulkan cedera fisik juga psikis dan perlu waktu lama untuk memulihkannya,” terangnya.

Menurutnya, perkembangan anak hari ini sudah membaik. Namun demikian Proses Hukum Harus Tetap Berjalan sesuai Regulasi yang berlaku dengan tujuan membuat efek jera khususnya bagi tersangka. a. ”

Ketua Komnas PA Kudus mengapresiasi Kecepatan polisi dalam merespon terhadap aduan masyarakat dengan langsung ke TKP menahan pelaku sesuai SOP.

“Kami akan memantau terus perkembangan psikis anak (MS) ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui Noviansyah ditangkap  polisi pada Rabu, 26 Februari 2020 atas laporan warga yang geram dengan perbuatan pria tersebut yang berlebihan dalam menghajar anak tirinya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.