Dituding Salurkan BLT DD Tak Tepat Sasaran, Kades Sidorekso Gelar Rapat Klarifikasi

oleh -1,786 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Menjawab tudingan Anggota DPRD Kudus Fraksi PDIP Hendrik Mrantek yang menyebut ada sekitar 67 nama penerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) di desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kudus tak tepat sasaran.

Kepala Desa Muhammad Arifin menggelar Rapat warga yang dinamainya Rapat Klarifikasi BLT DD Tahap 1 dengan menghadirkan sejumlah warga desa dan tokoh masyarakat di aula balai desa tersebut.

Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Sidorekso mengatakan pihak desa sudah melaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Desa Sidorekso M Arifin saat melakukan klarifikasi didepan warganya didampingi Camat Kaliwungu, sekcam dan anggota DPRD Hendrik Marantek (Foto: YM)

Termasuk di dalamnya adalah patokan siapa saja yang diperbolehkan menerima. “Kami sudah berpegang pada indikator-indikatornya,” ucap dia.

Soal kurang tepatnya sasaran BLT DD, pihaknya akan mengevaluasi pada Musyawarah Desa mendatang. Termasuk  di dalamnya orang-orang yang seharusnya menerima tapi terlewatkan.

“Terlebih ada empat orang penerima BLT DD yang meninggal, ini nanti akan kami evaluasi,” lanjut dia.

Pihaknya juga akan mengupayakan pemaksimalan kuota penerima ke batas maksimal yakni 35 persen. Saat ini penerima BLT DD di Desa Sidorekso sudah berada di angka 32 persen.

“Kami masih punya tiga persen, jika memang ada yang harus ditambahkan, maka akan kami tambahkan di tahap dua,” jelas dia.

Suasana rapat klarifikasi di Balai Desa Sidorekso Kaliwungu Kudus (Foto: YM)

Hanya saja, pihaknya tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota 35 persen tersebut. Dengan tujuan, bantuan benar-benar tepat sasaran.

Hendrik Marantek yang juga hadir dalam pertemuan warga itu kepada sejumlah awak media yang menemuinya mengatakan, data itu berawal dari aduan warga kepada dirinya yang kebetulan juga warga desa setempat.

“Ini aduan dari masyarakat. Mereka lapor ke kami, jadi saya tindak lanjut,” katanya, Kamis (18/06/2020).

Patokan yang tidak layak menurut aduan dari masyarakat, lanjut dia, adalah seperti banyak penerima dengan usia muda. Sedangkan banyak lansia yang memiliki penyakit kronis namun tidak diikusertakan.

“Karena inilah saya utarakan, tapi nanti jika pada akhirnya itu menurut masyarakat sendiri layak ya silahkan,” kata dia.

Pihaknya pun mendorong adanya evaluasi terkait penerimaan BLT DD ini. Sehingga masyarakat yang benar-benar terdampak bisa turut merasaka

Sementara Camat Kaliwungu Harso Widodo mengatakan, penambahan penerima BLT DD sangat diperbolehkan. Hanya memang jika masih memenuhi kuota penerima yakni maksimal 35 persen.

“Sepanjang masih punya kuota penambahan dan memang layak, kami izinkan,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.