DKK Kudus Perkuat Penanganan Gangguan Jiwa, Bentuk TPKJM Sejak 2023

oleh -262 Dilihat
Sekretaris DKK Kudus, Nuryanto. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus terus memperkuat upaya penanganan kasus gangguan jiwa yang jumlahnya kian meningkat. Salah satu langkah konkret yang sudah dilakukan adalah pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) sejak tahun 2023, yang kemudian diperkuat kembali melalui pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan tiga pekan lalu.

Sekretaris DKK Kudus, Nuryanto, menjelaskan bahwa tim ini melibatkan seluruh stakeholder di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Tujuannya agar setiap kasus gangguan jiwa, baik ringan, sedang, maupun berat, bisa segera ditangani.
“Sejak awal 2023 kita sudah membentuk TPKJM. Tiga minggu lalu kembali kita kuatkan dengan mengundang semua stakeholder untuk bergerak bersama menangani kasus-kasus gangguan jiwa di Kabupaten Kudus,” terangnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kesehatan jiwa melalui CKG (alat ukur kesehatan jiwa), dari 129,627 dewasa lansia mengikuti pemeriksaan, dan ditemukan sekitar 89.535 indikasi gejala depresi maupun kecemasan. Dari jumlah tersebut, untuk gejala depresi 99.23 persen tidak menunjukkan gejala signifikan, 0,77 persen menunjukkan kemungkinan gejala depresi. Sedangkan gejala kecemasan, 99.37 persen tidak menunjukkan gejala signifikan, 0,63 persen menunjukkan kemungkinan gejala kecemasan.

“Gangguan jiwa ringan misalnya kecemasan. Orang tua yang anaknya kuliah di luar kota bisa merasa was-was berlebihan, itu termasuk gangguan jiwa ringan. Kalau tidak segera diedukasi dan ditangani, bisa berkembang menjadi gangguan sedang hingga berat, seperti psikosis atau skizofrenia,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus gangguan jiwa tidak hanya dialami orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja. Beberapa faktor seperti bullying di sekolah maupun lingkungan pesantren bisa memicu depresi hingga percobaan bunuh diri.
“Bahkan kemarin kita temukan kasus di salah satu pondok pesantren. Anak tidak bisa beradaptasi karena bullying hingga mencoba bunuh diri. Hal ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Nuryanto juga mengungkap masih ditemui praktik pemasungan di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Dawe dan Undaan. Padahal, lanjut dia, negara harus hadir dalam merespons kasus-kasus gangguan jiwa dengan memberikan akses layanan kesehatan yang tepat.
“Masih ada yang dipasung karena keluarganya sudah sepuh dan tidak mampu merawat. Padahal pasien tersebut sudah bolak-balik dirawat di RS Jiwa Magelang dan Semarang. Kondisi ini memerlukan dukungan keluarga dan kolaborasi dengan panti rehabilitasi,” katanya.

Saat ini, DKK Kudus juga telah menjalin komunikasi dengan beberapa panti rehabilitasi seperti Panti Jiwa Muria di Ngetuk dan Panti Jalmo Sehat di Adabun Cakri, yang selama ini banyak merawat pasien dengan gangguan mental.
“Harapannya, dengan adanya TPKJM, kasus-kasus gangguan jiwa bisa ditangani lebih dini di tingkat kecamatan. Edukasi dan komunikasi harus terus digalakkan agar masyarakat lebih peduli dengan kesehatan mental,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :