Kudus, isknews.com – Sepanjang Januari – Juni 2023, tercatat sudah ada 3.150 pelaku usaha di Kudus yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Diantaranya terdiri dari 3.101 pelaku usaha mikro, dan 49 pelaku usaha kecil.
Demikian dikatakan Koordinator Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Emy Rochmaida disela-sela kegiatan Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) di hotel @Hom, Selasa (22/8/2023).
Emy menyebut jika NIB dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan izin usaha dan izin komersial (operasional) sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
“NIB merupakan identitas dari pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah bidang koordinasi penanaman modal terintegrasi secara elektronik bernama Online Single Submission (OSS)-RBA,” terangnya.
Tahun ini, kata Emy, Pemerintah Kudus mendapatkan anggaran Rp 333 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan fasilitasi terhadap pelaku usaha mikro kecil agar punya legalitas.
Lebih lanjut, dengan legalitas usaha yang dimiliki, pelaku usaha bisa eksis mengembangkan usaha masing-masing, serta berpotensi meningkatkan modal usaha,
“Karenanya, sosialiasi dan bimtek inipenting, dengan tujuan, peserta yang ikut bisa langsung membawa legalitas usaha atau NIB begitu selesai,” pungkasnya. (AS/YM)