DPR Rampungkan Penetapan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

oleh -523 Dilihat
Foto: ist

Nasional, isknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merampungkan proses penetapan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (11/3).

Keputusan tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian seleksi yang telah dijalani para kandidat, termasuk proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menetapkan lima nama yang akan mengisi posisi strategis di jajaran Dewan Komisioner OJK. Mereka adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, DPR juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Kemudian Dicky Kartikoyono dipercaya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Sementara itu, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto akan diemban oleh Adi Budiarso.

Usai rapat paripurna, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut akan terus berupaya memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami akan berupaya agar sektor jasa keuangan semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan nasional, serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Di sisi lain, pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat tetap menjadi perhatian utama,” ujar Friderica kepada wartawan.

Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil keputusan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah penetapan tersebut terbit, para calon Anggota Dewan Komisioner OJK akan menjalani pengucapan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (AS/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.