Driver Kudus Adukan Dugaan Penyalahgunaan Barcode Solar Subsidi ke Pertamina

oleh -38 Dilihat
Sales Branch Manager PT Pertamina Fuel Semarang, Nur Fitriany. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Persoalan penggunaan barcode untuk pembelian solar bersubsidi menjadi sorotan dalam audiensi antara driver, Pemerintah Kabupaten Kudus dan PT Pertamina. Sejumlah driver mengaku dirugikan setelah barcode milik mereka diduga digunakan pihak lain sehingga jatah pembelian solar ikut berkurang.

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Aula Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Kamis (8/10/2026). Audiensi itu melibatkan Kaukus Benteng Rakyat Kudus, Dinas Perdagangan Kudus serta perwakilan PT Pertamina.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Mohammad Fitrianto, mengakui adanya laporan dari para driver mengenai persoalan barcode solar subsidi. Menurutnya, salah satu yang menjadi keresahan adalah barcode pemilik kendaraan dapat digunakan pihak lain tanpa izin.

“Penggunaan barcode oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab membuat pemilik barcode merasa dirugikan karena kuotanya menjadi berkurang,” kata Fitrianto.

Ia mengingatkan para driver agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan mengelola barcode yang digunakan untuk transaksi BBM subsidi. Proses pembuatan maupun reaktivasi barcode, lanjutnya, sebaiknya dilakukan oleh pemilik kendaraan sendiri.

Fitrianto menilai penggunaan jasa pihak lain dalam pengurusan barcode memiliki risiko apabila data tersebut kemudian tersebar. Untuk mengantisipasi hal itu, Pertamina disebut akan menyediakan narahubung yang dapat membantu driver dalam proses pembuatan barcode.

“Karena kita tidak tahu menggunakan jasa pihak lain akan aman atau tidak. Bisa juga disebarkan ke yang lain. Sehingga dari Pertamina juga memfasilitasi nanti ada narahubung bisa membuatkan barcode itu,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, persoalan antrean kendaraan di jalur pengisian solar SPBU juga turut dibicarakan. Para driver menyoroti panjangnya antrean yang terjadi ketika kendaraan berukuran besar melakukan pengisian BBM.

Menanggapi hal itu, Fitrianto menyebut pelayanan SPBU masih berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia memastikan kondisi tersebut bukan disebabkan kelangkaan solar subsidi di Kudus, melainkan salah satunya karena kendaraan yang mengantre memiliki dimensi panjang.

“Yang jelas, pelayanan sudah sesuai dengan SOP. Kami juga tegaskan bahwa kuota BBM di Kudus masih aman dan tidak ada kelangkaan. Antrean itu ada karena dimensi truk panjang,” ujarnya.

Dinas Perdagangan Kudus juga menyatakan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi akan tetap dilakukan. Komunikasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas akan diperkuat untuk memastikan distribusi di lapangan tetap sesuai ketentuan.

Fitrianto mengatakan setiap temuan yang tidak sejalan dengan SOP akan segera ditindaklanjuti. Sementara apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang masuk kategori pidana, masyarakat dapat membuat laporan secara resmi kepada kepolisian.

“Kalau ditemui hal yang kurang pas dengan SOP akan segera ditindaklanjuti. Kalau masuk ranah pidana bisa dilaporkan secara tertulis kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sales Branch Manager PT Pertamina Fuel Semarang, Nur Fitriany, menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait persoalan distribusi BBM bersubsidi. Pertamina, kata dia, akan menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan barcode.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Pertamina menyediakan layanan pengaduan melalui call center 135. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan pelanggan ketika mengalami kendala atau menemukan dugaan penyimpangan dalam pembelian BBM.

Nur menjelaskan bahwa barcode yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dapat dilakukan pemblokiran. Beberapa di antaranya berkaitan dengan data kendaraan yang bermasalah, seperti nomor polisi ganda ataupun ketidaksesuaian antara nomor polisi dengan kendaraan yang digunakan.

“Memang kendalanya lebih ke barcode yang mereka pakai dipakai sama pihak lain. Kami koordinasi dengan pemda terkait penindakan terhadap penyalahgunaan barcode dan akan kami tindak tegas,” ungkap Nur.

Ia menerangkan bahwa pembelian solar bersubsidi juga dibatasi berdasarkan kuota harian yang telah ditentukan pemerintah. Jatah tersebut berbeda sesuai jenis kendaraan, dengan besaran mulai 60 liter, 80 liter hingga 200 liter per hari.

Ketika kuota harian sudah terpenuhi, transaksi berikutnya tidak dapat dilakukan secara langsung. Pengguna harus menunggu selama 24 jam sebelum sistem kembali memungkinkan pembelian.

“Kalau pembelian sudah melebihi batas maka tidak akan bisa dipakai lagi, harus menunggu 24 jam. Untuk keluhan barcode yang dipakai pihak lain, nanti akan langsung kami blokir supaya tidak merugikan para driver,” pungkasnya. (AS/YM)