Dua Pasangan Tak Resmi di Kos-Kosan Bae Kudus Diamankan Polisi

oleh -4,080 kali dibaca
Foto: Dok. Polres Kudus

Kudus, isknews.com – Dua pasangan tak resmi diduga berbuat asusila telah diamankan petugas Polsek Bae pada Selasa (6/8/2024) sore. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima aduan melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres’ di nomor 0821-3706-6566 dan akun Instagram milik Kapolres Kudus @r_bonc03.

Saat penggerebekan, dua pasangan tersebut berada di sebuah kos-kosan di Kecamatan Bae. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia puluhan tahun tersebut langsung digiring ke Polsek Bae.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga melalui akun Instagram Kapolres Kudus. “Benar bahwa Polsek Bae telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos-kosan yang diduga dijadikan tempat mesum oleh pasangan tidak resmi di Kecamatan Bae. Kegiatan ini berawal dari laporan warga lewat Instagram Kapolres @r_bonc03, yang kemudian kami respon,” ujar AKBP Ronni Bonic, Rabu (7/8/2024).

Penggerebekan diawali dengan pengecekan kamar kos, dan petugas mendapati kedua pasangan bukan suami istri sah di tiap kamar yang diduga tengah berbuat asusila. Saat ini, kedua pasangan tersebut telah diamankan di Polsek Bae untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” tambahnya.

Selain mengamankan kedua pasangan tersebut, petugas juga memberikan imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. “Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” ungkapnya.

Kapolres Ronni Bonic juga berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus. Ia menghimbau agar warga tidak ragu menggunakan layanan aduan ‘Lapor Pak Kapolres’ di 0821-3706-6566 dan di Instagram @r_bonc03 atau @polreskudus, yang merupakan saluran respon cepat bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian segera.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mempercayai saluran WhatsApp Lapor Pak Kapolres dan akun Instagram @r_bonc03 atau @polreskudus, untuk kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri. Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami baik lewat WA, panggilan telepon, atau akun medsos kami. Insyaallah, laporan anda pasti akan kami respon dengan cepat,” tandasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :