Dua Pria Asal Sumatera Pelaku Pencurian Rp208 Juta di Kudus Dibekuk di Yogyakarta

oleh -74 Dilihat
YSP (35) dan YS (33) Dua pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp208 juta dan satu unit laptop milik korban di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Dua pria asal Pulau Sumatera yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil dibekuk polisi di Kota Yogyakarta.

Kedua pelaku diduga mencuri uang tunai sebesar Rp208 juta dan satu unit laptop milik korban. Mereka diamankan pada Minggu (27/9/2026) setelah Satreskrim Polres Kudus bekerja sama dengan tim Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus tersebut terjadi di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, pada Senin (7/9/2026).

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai dalam jumlah besar dan sebuah laptop.

“Setelah menerima dan menindaklanjuti laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Yogyakarta pada 27 September 2026,” ujar AKP Happy Nawang Kuncoro.

Kasatreskrim menjelaskan, sebelum kejadian korban datang ke gudang Toko Bangunan 46 untuk mengambil keramik. Korban kemudian turun dari mobil dan masuk ke gudang untuk menyerahkan surat delivery order (DO) kepada petugas administrasi.

Saat itu, korban tidak mengunci pintu mobilnya. Setelah kembali ke kendaraan untuk membantu proses pemuatan keramik, korban mendapati ban belakang sebelah kiri mobil dalam kondisi kempis.

Korban kemudian mengambil dongkrak dan berusaha mengganti ban. Namun, ketika hendak mengambil ban cadangan, korban melihat pintu depan sebelah kanan mobil dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa, korban mendapati sebuah tas berwarna abu-abu yang sebelumnya berada di dalam mobil telah hilang. Tas tersebut berisi satu unit laptop merek Huawei warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp208 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jati untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kudus bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian mengarah kepada dua orang tersangka. Keduanya berhasil diamankan di wilayah Kota Yogyakarta.

Mereka masing-masing berinisial YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di antaranya dua unit sepeda motor, yakni Yamaha MX King dan Honda Vario 160, dokumen kendaraan, sejumlah telepon genggam, kartu perdana telepon seluler, helm, jaket, pakaian, serta kikir besi.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp873 ribu. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan atau membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di tempat umum. Apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar, sebaiknya tidak dilakukan seorang diri dan pertimbangkan menggunakan layanan perbankan yang lebih aman,” imbaunya.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.