Kudus, isknews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis dua terdakwa galian C Ilegal Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kudus yang menewaskan empat bocah warga setempat dengan pidana penjara masing-masing satu tahun penjara.
Menurut Humas pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo, dalam sidang dalam kalsifikasi perkara Pertambangan Mineral dan Batubara yang bernomor 112/Pid.Sus/2020/PN Kds. Di sidang ke sembilan mengagendakan vonis putusan pengadilan dan telah menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa dengan penjara selama satu tahun.
“Dalam putusannya, hakim berkesimpulan para terdakwa dalam kasus perkara galian C ilegal dinyatakan bersalah atas kelalaiannya telah menyebabkan tewasnya para korban,” kata Rudi Hartoyo kepada media ini, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, sesuai amar putusan para terdakwa dalam kasus tersebut, Suharto (41) dan Ali Muchtarom (47) dua orang pengusaha, terbukti melanggar pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kealpaannya mengakibatkan orang mati secara bersama-sama,” tutur Humas PN Kudus.
Hal itu menurut dia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.
“Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.
Sidang masih dilakukan secara virtual sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Singgih Wahono yang juga Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kudus serta jaksa penuntut umum Munfainzi,SH. (YM/YM)