Dugaan Judi Lukai Marwah DPRD, Warga Kudus Tuntut Sanksi Tegas

oleh -95 Dilihat
Aliansi Masyarakat mendatangi langsung Gedung DPRD Kudus untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika oleh oknum anggota DPRD Kudus, Kamis (24/7/2025). (Foto: Istimewa)

Kudus, isknews.com — Gelombang desakan terhadap DPRD Kudus terus menguat menyusul kasus dugaan keterlibatan oknum anggota dewan berinisial S dalam praktik perjudian.

Aksi nyata muncul pada Kamis (24/7/2025), Aliansi Masyarakat mendatangi langsung Gedung DPRD Kudus untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika dan meminta agar S diberhentikan dari keanggotaannya.

Dalam audiensi yang diterima Ketua DPRD Kudus H Masan dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus Sandung Hidayat, mereka menyampaikan kekhawatiran mendalam bahwa kasus ini telah mencoreng nama baik DPRD serta merusak citra Kudus sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai religius.

“Meski belum ada ketetapan hukum tetap, tapi peristiwanya tertangkap tangan dan status tersangka sudah jelas. Kasus ini jadi perbincangan tak hanya di Kudus, tapi juga nasional. Ini memalukan bagi wajah Kudus yang dikenal sebagai Kota Santri,” tegas Agus Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersih.

Agus menyatakan bahwa sebagai wakil rakyat, seorang anggota dewan seharusnya menjadi panutan, bukan malah mencederai kepercayaan publik.

Ia mendesak DPRD melalui Badan Kehormatan agar tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah tegas ini sesuai BAB XI Pasal 134 Ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024. Jangan takut, kami warga Kudus mendukung penuh DPRD membersihkan anggotanya. Kami menunggu itikad baik dan keberanian dari Badan Kehormatan,” lanjutnya.

Sementara itu, Majelis Alumni IPNU Kudus dalam surat resmi yang dikirimkan ke Ketua DPRD dan ditembuskan ke BK juga menyampaikan sikap serupa.

Mereka menyebut bahwa tindakan S telah melanggar kode etik dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2012 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kudus.

“Sebagai anggota dewan dan wakil rakyat, hendaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kudus yang dikenal kental dengan nilai religiusnya. Terlepas dari belum adanya putusan hukum tetap, status tersangka dan penangkapan langsung sudah cukup untuk menindak secara etis,” tertulis dalam surat tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kudus H Masan memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan dengan mengarahkan BK DPRD untuk memprosesnya.

“Kami menghormati proses hukum yang masih berjalan. Namun untuk aduan masyarakat seperti ini, kami langsung memberikan disposisi ke Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti,” kata Masan.

Kasus judi ini sendiri mencuat pada Minggu (20/7/2025), ketika tim Resmob Polres Kudus menggerebek sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang, termasuk anggota DPRD Kudus berinisial S yang juga diketahui pernah menjabat sebagai ketua salah satu partai politik di Kudus.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu set kartu domino yang sedang digunakan, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner yang dijadikan alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000. Polisi telah menetapkan kelima orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus perjudian.

Ketua BK DPRD Kudus Sayid Yunanta sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang untuk memproses pelanggaran etik meskipun proses hukum masih berjalan. Aduan masyarakat yang lengkap dan berdasar tetap dapat ditindaklanjuti secara paralel.

“Kalau laporan masyarakat memenuhi syarat identitas dan uraian pelanggaran, itu bisa diproses secara etik. Apalagi jika sudah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng nama lembaga, tentu ada pertimbangan khusus,” jelas Sayid.

BK DPRD Kudus memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berjenjang terhadap anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian atau penurunan status dalam alat kelengkapan dewan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :