Dugaan Kekerasan Anak Dibawa ke Polisi, Upaya Mediasi Gagal

oleh -1,722 kali dibaca
Didampingi Kuasa hukum, orang tua korban mendatangi Mapolres Pati untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya, Kamis (4-07-2019) . (ivan nugraha)

Pati,ISKNEWS.COM-Dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa ARP (13) dilaporkan oleh orang tuanya ke polisi, Kamis (4-07-2019) siang. Ngatman (40), orang tua korban, dengan didampingi pengacara terpaksa melaporkan tindakan yang dilakukan tetangganya sendiri itu ke pihak berwajib lantara jalan mediasi mengalami kebuntuan.Kuasa hukum pelapor, Mohamad Agus Prasetiyo menjelaskan, sebelum melaporkan kasus tersebut, pihaknya sudah berusaha untuk menyelesaikan dengan jalan kekeluargaan.

Didampingi Kuasa hukum, orang tua korban mendatangi Mapolres Pati untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya, Kamis (4-07-2019) . (ivan nugraha)

Sebab bagaimanapun juga terlapor berinisial S (45) warga Desa Jimbaran Kecamatan Margorejo, masih tetangga satu desa.”Sudah diusahakan selesai di meja kekeluargaan. Namun tak ada niat baik dari terlapor,” katanya kepada sejumlah wartawan.Pelaporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu bermula saat korban sedang bermain pada (25-06-2019) lalu di lapangan Desa Jimbaran Kecamatan Margorejo. Saat itu korban yang masih duduk di bangku SD tersebut sedang bermain sepeda bersama tiga temannya.

Sekitar pukul 16.00.Korban bersama teman-temannya bersepeda menuju lapangan desa. Dalam perjalanannya itu mereka bersendau gurau dengan bahasa kotor (pisuh-pisuhan,red) dan melewati rumah terlapor.Sesampainya di lapangan desa, korban dan temannya bermain sepakbola.Sekitar pukul 16.30 terlapor datang ke lapangan dan langsung memukul kepala korban.

”Sambil menantang si anak jika tidak terima silahkan untuk memberitahu orang tuanya. Selain memukul, terlapor juga menendang korban. Korban kemudian pulang sambil menangis dan mengadu ke ibunya,” terang Agus usai menyerahkan laporan tersebut.Korban pun mengadu ke ibunya. Masih penuturan pengacara korban, setelah itu bersama korban, ibunya mendatangi kediaman terlapor. Dan menanyakan tentang perlakuan terlapor terhadap anaknya.

Bukan dijawab, terlapor malah meremas bibir korban serta menjewer dengan keras telinga korban. Malam harinya korban diperiksakan ke RS KSH.”Perbuatan terlapor itu telah memenuhi unsur tindak kekerasan terhadap anak atau penganiayaan. Ini merupakan pelanggaran atas Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Kami meminta penegakan hukum. Agar segera ditindaklanjuti oleh Polres Pati,” paparnya.Atas perbuatan tersebut, lanjut Agus, hingga saat ini korban mengalami trauma. Dia tidak berani keluar rumah. Disamping itu hingga sekarang masih merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.”Kepala masih terasa sakit. Di punggung juga,” kata ARP saat datang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut. (IN)

KOMENTAR SEDULUR ISK :